Hukum Memakai Deodorant Bagi Wanita

Date:

Dalam kesehariannya, seorang wanita mungkin menghadapi dua hal yang bertentangan dalam hatinya. Yaitu keyakinan tidak bolehnya wanita memakai parfum ketika keluar rumah, dan di sisi lain realita ketiadaan parfum baginya membuat dirinya tidak pede lantaran kemungkinan besar akan membuat tubuhnya tidak nyaman dan mengeluarkan bau tidak enak.

Tentunya, solusi dari problem ini adalah agar wanita bila keluar dari rumahnya dan yakin akan melewati kaum laki-laki, maka ia hendaknya memakai deodorant (penghilang bau badan) yang terbuat dari tawas atau bahan lainnya yang tidak beraroma harum sebagai implementasi sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

Artinya: “Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR Baihaqi dalam Asy-Syu’ab: 7564, hasan)

Tentunya ini khusus bagi wanita yang ingin keluar rumah, adapun yang tidak keluar rumah dan hanya berada di hadapan suami atau mahramnya, maka ia boleh berparfum sekehendaknya.

Lalu apa hukumnya wanita memakai deodorant yang beraroma harum atau memakai pengharum pakaian seperti molto atau sejenisnya?

Para ulama pengurus website www.islamqa.info menjelaskan hukumnya dengan sebagai berikut:

Deodorant wanita atau pewangi pakaian bisa dibagi dalam dua jenis:

Pertama: Deodorant (atau pewangi pakaian –pent) yang beraroma wangi yang menyengat. Jenis ini tidak boleh dipakai oleh wanita bila ia keluar rumah bila ia yakin kemungkinan besar akan melewati laki-laki dan mereka akan menghirup aroma wanginya. Dalilnya adalah hadis Zainab Ats-Tsaqafiyah istri Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhuma yang berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepada kami:

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian berangkat ke masjid, maka janganlah menggunakan wewangian” (HR Muslim: 443)

Bila Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang wanita keluar ke masjid dengan memakai parfum di mana laki-laki akan menghirup aroma harumnya lantaran dekatnya tempat shalatnya dengan kaum laki-laki dan tanpa adanya tirai hijab (saat itu) antara laki-laki dan wanita; maka terlebih lagi wanita yang keluar menuju pasar atau melewati tempat berkumpulnya manusia (laki-laki) dilarang menggunakan parfum.

Kedua: Deodorant yang tidak berparfum, atau berparfum tapi aroma harumnya sedikit dan hanya bisa dihirup oleh orang yang memakainya (atau yang bersentuhan dengannya –pent). Jenis ini boleh dipakai oleh seorang wanita, dan tidak ada larangan darinya.

Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Adapun wanita, maka ia dimakruhkan memakai parfum, hiasan dan pakaian mewah saat ingin menghadiri shalat jumat. Tentu, ia tetap disunatkan menghilangkan bau busuk (dari badannya).”

‘Allamah Asy-Syabramallisi rahimahullah menjelaskan ucapan Ar-Ramli “Ia tetap disunatkan menghilangkan bau busuk (dari badannya)” dengan ucapan: “Meskipun penghilang bau busuk itu memiliki aroma wangi, tapi dengan syarat laki-laki tidak bisa menghirupnya.” (Nihaayah Al-Muhtaaj: 2/340)

Adapun bila seorang wanita yakin bahwa ia tidak akan melewati atau bertemu laki-laki, namun hanya akan berada bersama kaum wanita, maka tidak mengapa baginya untuk memakai parfum atau deodorant yang aromanya menyengat. Wallaahu a’lam.(www.islamqa.info/ar/155211)

[Sumber: Di Mihrab Tarbiyah]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Kalimantan Tengah Gelar Mukerwil dan Mukerda, Teguhkan Soliditas untuk Dakwah dan Umat

PALANGKA RAYA, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah...

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...