Bolehkah kita shalat dengan memakai cadar,mengingat masjid yang ada ditempat kerja (kantor) tidak memiliki hijab ?
Jawaban :
Para ulama Ahlussunnah membolehkan seorang muslimah yang menunaikan ibadah haji bila banyak pria yang bukan mahramnya untuk tetap mengenakan cadarnya. Padahal kaum wanita dalam sebuah hadits dilarang mengenakan cadar dan kaos tangan pada saat berhaji. Para ulama tentu mempertimbangkan kemudharatan yang muncul.
Berdasarkan itu, maka kami memandang sorang muslimah juga boleh mengerjakan shalat dengan memakai cadarnya bila di tempat itu tidak ada hijab. Wallahu a’lam.
(Ust. Muh. Ihsan Zainuddin, Lc).