Hukum Memakai Cadar Ketika Shalat

Date:

Bolehkah kita shalat dengan memakai cadar,mengingat masjid yang ada ditempat kerja (kantor) tidak memiliki hijab ?

Jawaban :
Para ulama Ahlussunnah membolehkan seorang muslimah yang menunaikan ibadah haji bila banyak pria yang bukan mahramnya untuk tetap mengenakan cadarnya. Padahal kaum wanita dalam sebuah hadits dilarang mengenakan cadar dan kaos tangan pada saat berhaji. Para ulama tentu mempertimbangkan kemudharatan yang muncul.

Berdasarkan itu, maka kami memandang sorang muslimah juga boleh mengerjakan shalat dengan memakai cadarnya bila di tempat itu tidak ada hijab. Wallahu a’lam.
(Ust. Muh. Ihsan Zainuddin, Lc).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan: Program Pengabdian kepada Masyarakat STIBA Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Mahasiswa semester akhir Sekolah Tinggi Ilmu...

Meretas Dakwah Melintasi Batas Pelosok: Wahdah Islamiyah Berau Bina Mualaf Desa Sajau

BERAU, wahdah.or.id - Dedikasi membangun negeri, tim pembinaan pelosok...

Membangkitkan Semangat Dakwah dalam Islahul Ummah: Ustad Zaitun Berembuk Bersama Kader Wahdah Islamiyah Se-Sulawesi Tengah

PALU, wahdah.or.id - Berembuk bersama kadernya, Dewan Pengurus Wilayah...

Segera Daftar! 20 Hari Lagi Silatnas Da’i-Da’iyah Wahdah Islamiyah

MAKASSAR, wahdah.or.id -- Dakwah adalah tugas mulia yang tak...