Saya melihat fenomena para pedagang memasang kucing robot berwarna emas dipercaya membawa ‘hoki’ baik dalam berumah tangga ataupun dalam berbisnis yang bertujuan untuk menarik pembeli. Ini kan mirip jimat penglaris, Namanya kucing keberuntungan atau kucing hoki maneki neko. Dan juga ini adalah patung sehingga tidak boleh dipajang di rumah atau toko ust.

Malah malaikat rahmat nggak mau masuk. Banyak ummat muslim khususnya pedagang melakukan kesyirikan yang tidak mereka sadari. Dan banyak yang belum bahas masalah ini. Kami cari nggak nemu. Padahal ini termasuk syirik bagi kami.
Apakah benar demikian ust?

Nama: Abu Salim
Kota/Kab: Yogyakarta

Jawab:
✍️ Dijawab oleh: Ust. Aswanto Muh. Takwi, Lc., M.A.
(Ketua Komisi Aqidah dan Pemikiran Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Akidah kita sebagai seorang muslim bahwa yang memberikan rejeki dan yang menahannya hanyalah Allah Ta’ala. Ia berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو القُوَّةِ المَتِينُ
“Sungguh Allah, Dialah Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh”. [QS. Az Zariyat: 58]

Bahkan keyakinan ini juga dimiliki oleh orang-orang musyrik di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-. Allah menyebutkan pernyataan mereka dalam firman-Nya:

قُلْ مَن يَرْزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَاءِ وَٱلْأَرْضِ أَمَّن يَمْلِكُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَمَن يُخْرِجُ ٱلْحَىَّ مِنَ ٱلْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ ٱلْمَيِّتَ مِنَ ٱلْحَىِّ وَمَن يُدَبِّرُ ٱلْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ ٱللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
Katakanlah “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi atau siapakah yang kuasa menciptakan pendengaran dan penglihatan dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan” Maka mereka akan menjawab “Allah” Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepadaNya” [Q.S. Yunus:31].

Walaupun dalam keyakinannya itu mereka juga meminta rezeki kepada berhala-berhala yang mereka sembah, dan itulah hakikat kesyirikan.

Di samping keyakinan itu, kitapun diperintahkan berusaha melakukan sebab-sebab yang bisa mendatangkan rejeki dengan cara-cara dan jalan-jalan yang dibenarkan dalam syariat. Sebab-sebab tersebut ada yang sifatnya sebab-sebab kauniyah (nyata) dan sebab-sebab syar’iyah. Sebab-sebab kauniyah seperti bekerja, baik dengan berdagang, bertani, karyawan dan sebagainya. Hal itu dibolehkan selama tidak mengandung unsur maksiat dan melanggar syariat di dalamnya. Adapun sebab-sebab syar’iyah, misalnya ketakwaan, silaturrahim, doa dan sebagainya. Ini juga boleh ditempuh selama ada dasar dari syari’at yang membolehkannya.

Terkait dengan pertanyaan di atas, tentang patung kucing yang bernama kucing keberuntungan atau kucing hoki maneki neko yang dijadikan sebagai sebab datangnya rejeki, maka ia tidak termasuk dalam sebab yang disyariatkan, tidak sebab kauniyah dan tidak juga syar’iyah. Patung itu tidak bisa berbuat apa-apa. Sebagaimana keyakinan orang-orang musyrik dahulu terhadap patung-patung berhalanya yang mereka yakini dapat mendatangkan keberuntungan atau menolak bala dan malapetaka. Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِن قِطْمِيرٍ. إن تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ
“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan dihari kiamat mereka akan mengingkari kemusyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui” [QS. Fathir:13-14].

Allah tidak menjadikan patung-patung sebagai sebab yang dapat mendatangkan keuntungan. Menjadikan sesuatu (makhluk) sebagai sebab keberuntungan sementara Allah tidak menjadikannya sebagai sebab keberuntungan, adalah bentuk kesyirikan. Karena telah menduakan Allah dalam hal menjadikan sesuatu sebagai sebab kauniyah (alami) dan menyebabkan pelakunya bergantung kepada makhluk tersebut, bukan kepada Allah. Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah melakukan kesyirikan” [HR. Ahmad].

Tamimah adalah jimat yang diyakini bisa mendatangkan keberuntungan atau menolak bala (musibah). Dinyatakan syirik dalam hadis ini karena pelakunya telah menjadikan jimat itu sebagai sebab terjaga dari bahaya atau mendatangkan keberuntungan, sementara Allah tidak menjadikannya sebagai sebab untuk hal tersebut.

Dengan demikian, siapa saja menjadikan sesuatu sebagai sebab keberuntungan sementara Allah tidak menjadikannya sebagai sebab keberuntungan maka ia telah terjatuh dalam kesyirikan. Termasuk dalam hal ini patung kucing yang disebutkan di atas. Jika ia hanya sekadar menjadikannya sebagai sebab keberuntungan dengan tetap meyakini bahwa Allah lah yang memberikan rejeki, maka ia tergolong dalam syirik kecil. Namun, jika ia yakini bahwa patung itulah yang memberikan rejeki, bukan Allah Ta’ala, maka ia terjatuh dalam syirik besar, yang jika ia seorang muslim akan menyebabkan keislamannya gugur.

Di samping itu, memajang patung-patung makhluk hidup di rumah atau di toko termasuk perkara yang dilarang dalam syariat dan terancam malaikat tidak masuk ke dalam rumah dan toko tersebut. Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ
“Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan (makhluk hidup)“ [HR. Bukhari dan Muslim].

Ditambah lagi bahwa memajang patung kucing sebagaimana disebutkan adalah bentuk perbuatan yang menyerupai kebiasaan orang non muslim yang telah dilarang oleh Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-. Beliau bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud]. Dan juga sabda beliau:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” [HR. Tirmidzi].
Wallahu Ta’ala a’lam…

📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi Tabik Ustaz ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

Artikulli paraprakHukum Menjual Bangkai
Artikulli tjetërHukum Jual Beli Cengkeh Untuk Bahan Baku Rokok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini