Hukum Memajang Kaligrafi di Masjid

Date:

Pertanyaan: Apa hukum memajang kaligrafi di masjid

(Yuliana, Bone)

Jawaban:

Dijawab oleh Ustaz Surahman Yatie, Lc.
(Anggota Komisi Rukyat dan Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Kaligrafi adalah seni menulis dengan menggunakan pena khusus yang membentuk huruf-huruf indah dan menarik. Seni kaligrafi biasa digunakan untuk menulis huruf latin, Cina dan juga Arab. Di Indonesia, seni kaligrafi yang dikenal umumnya adalah kaligrafi Arab, seperti yang biasa ditemukan di dinding-dinding masjid.

Hukum memajang kaligrafi al-Qur’ān, hadīṡ atau do’a-do’a di masjid dapat dianalisa dari tujuan pemajangannya. Jika tujuannya hanya sebagai penghias dinding masjid, maka hukumnya terlarang, karena hal itu bertentangan dengan tujuan utama diturunkannya al-Qur’ān (sebagai petunjuk dan penjelas bagi manusia), juga berpotensi mengganggu konsentrasi orang shalat. Sejak dahulu para ulama telah membimbing umat akan hal itu, sebagaimana pendapat-pendapat mereka berikut ini:

  • Imam Malik bin Anas v ()()()(w.179 H) berkata: aku tidak suka dituliskan ayat-ayat al-Qur’ān di arah kiblat masjid, begitu pula menghiasi masjid dengan warna-warni ( yang berlebihan), karena hal itu dapat mengganggu konsentrasi orang shalat. (Ibnu al-Haj, Al-Madkhal2/214 fashlun: al-zakhrafah fī al-miḥrāb)
  • Imam al-Nawawī v(w.  676 H) berkata: terlarang menulis ayat al-Qur’ān dengan bahan najis, dan menurut mażhab kami, menuliskan al-Qurān di atas dinding adalah perkara makruh. (Al-Nawawī, al-tibyān fī ādāb ḥamalati al-Qur’ān 190)
  • Kamāluddīn Ibnu al-Humam al-Hanafī v(w. 790 H) berkata: dimakruhkan menulis al-Qur’ān dan nama-nama Allah pada uang dirham, menulisnya di mihrab-mihrab, di dinding atau karpet. (Kamāluddīn Ibnu al-Humam, fathu al-Qadīr 1/169)

Adapun menulis kaligrafi al-Qur’ān, hadīṡ atau do’a dengan tujuan untuk memberi peringatan atau pengajaran, maka para ulama membolehkan dengan syarat, berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Żāriyāt: 55

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ (الذَّارِيَات: 55)

Artinya: dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin. (QS. al-Żāriyāt: 55)

Syarat-syarat yang disebutkan para ulama yaitu:

  1. Hendaknya kaligrafi al-Qur’ān, hadīṡ atau do’a itu ditulis tidak permanen (tidak menempel di dinding masjid), karena akan sulit menggantinya dengan dengan tema do’a yang lain jika misalnya doa itu telah dihafalkan.
  2. Hendaknya tulisan kaligrafi itu tidak di posisi arah kiblat, agar kekhusyu’an shalat tetap terjaga
  3. Menggunakan seni kaligrafi yang mudah dibaca dan dipahami oleh semua kalangan (seperti khat naskhi atau ṡuluṡ) serta menghindari huruf-huruf yang sulit dibaca karena hurufnya saling bersusun atau bertabrakan
  4. Tidak membentuk kaligrafi al-Qur’ān atau hadīṡ dengan bentuk-bentuk binatang, tumbuhan atau lainnya, karena orang yang melihatnya hanya akan takjub dengan seni bentuknya bukan dengan kandungan al-Qur’ān atau hadīṡnya.

Wallahu Ta’ālā a’lam

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...

Rakyat Gaza Kembali Diserang, Wahdah Islamiyah Respon Kondisi Terkini dengan Aksi Bela Palestina

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menjelang sepuluh hari terakhir Ramadan 1446...

Gagas Perubahan: Pemudi Wahdah Perkuat Kolaborasi Antar Komunitas di Ramadan Talk

MAKASSAR, wahdah.or.id - Sebanyak 70 pemuda perwakilan komunitas, remaja...