Afwan. Saya ingin menanyakan mengenai hukumnya jika seseorang melintas dihadapan orang yg sedang shalat dan saat itu tidak mengetahui ada seseorang yang sedang shalat karena tidak ada pembatasnya. Syukran

Jawaban :

Melintas di hadapan orang yang shalat tidak dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه من الإثم لكان أن يقف أربعين خيرا له من أن يمور بين يدي المصلي “

” Jika saja orng yg lewat di hadapan seseorng yg sedang shalat tahu apa yg akan dia dptkan dari dosa, niscaya ia berdiri menunggu 40 sampai orng tersebut selesai shalat lebih ia sukai daripada lewat di hadapannya “

40 : bisa saja hari, bulan, atau tahun.

Apabila Seseorang yang shalat tidak memakai sutrah/pembatas maka jarak yang bisa dilewati oleh seseorng di hadapan orang yang shalat tersebut sesuai jarak kepalanya ketika ia sujud, atau sesuai batas garis sejadah yang ada dihadapannya sebagaimana yang difatwakan oleh syaikh Ibnu ‘Utsaimin dll. Wallahu a’lam

Tim Konsultasi Wahdah Islamiyah

Artikulli paraprakMenutup Aurat Kepada Anak Tiri
Artikulli tjetërTokoh Masyarakat Muna Doakan WI Tetap Eksis dan Berjaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini