assalamu ‘alaikum maaf Ustadz, bagaimana hukumnya seorang muslimah yang terpaksa melepas kain penutup wajahnya (cadar) disebabkan adanya larangan dari orang tuanya. manakah yang paling berat antara ketaatan pada orang tua ataukah keinginannya untuk mempertahankan cadarnya dikaitkan dengan dampak dakwah(terutama pada masalah ushuluddin, seperti tauhid) dalam keluarganya. syukron wa jazaakumullahu khair. Mohon nasehatnya…
Jawaban :
1.Hukum mengenakan cadar sendiri diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah wajib dan ada pula yang menayatakan bahwa ia tidak sampai pada derajat wajib.
2.Bila ukhti termasuk orang yang menguatkan pendapat kedua (cadar itu sunnah), maka tentu problem yang ukhti utarakan itu tidaklah menjadi persoalan. Namun bila ukhti termasuk orang yang menguatkan pendapat pertama (cadar itu wajib), maka kewajiban mengenakan cadar itu sendiri telah tercakup dalam kewajiban berjilbab. Bila ukhti tidak mungkin melepaskan jilbab, maka demikian pula dengan cadar ukhti (walaupun pendapat inilah yang nampaknya lebih kuat, apalagi para ulama yang me”nyunah”kan cadar memberikan catatan : kecuali bila fitnah telah mewabah, maka cadar menjadi keharusan).
3.Anggaplah ukhti memandang cadar itu wajib, maka berlakulah kaidah yang disebutkan dalam hadits “ Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepada Sang Khaliq” walaupun itu orang tua kita sendiri.
4.Namun yang juga harus diingat adalah bahwa ketegasan ukhti mempertahankan prinsip tidak serta merta harus membuat kita bersikap kasar apalagi durhaka kepada orang tua. Prinsip bisa tegas namun perilaku dan ucapan tetap lembuat dalam menyampaikan prinsip. Pahamkanlah orang tua dengan cara berkhidmat kepada mereka sebaik-baiknya, bukan justru dengan menjauhi apalagi membenci mereka. Ingat! Dengan kelemah lembutan banyak hati yang menjadi luluh dan sadar.
5.Sebagai saran terakhir, mungkin jika ukhti berada di rumah dan tidak orang yang belum memahami ukti, maka cadar tentu bisa dilepas. Nah, bila ukhti keluar rumah mungkin cadar itu tidak usah dikenakan terlebih dahulu bisa diganti dengan sapu tangan. Setelah berada di luar barulah ukhti mengenakannya, atau ukhti punya siasat lain tidak mengapa dilakukan. Sebab terkadang untuk memperthankan komitmen kita harus memakai siasat. Wallahul muwaffiq!
(Oleh : Ust. Muh. Ihsan Zainuddin, Lc)