Hukum Melepas Cadar Karena Larangan Orangtua

Date:

assalamu ‘alaikum maaf Ustadz, bagaimana hukumnya seorang muslimah yang terpaksa melepas kain penutup wajahnya (cadar) disebabkan adanya larangan dari orang tuanya. manakah yang paling berat antara ketaatan pada orang tua ataukah keinginannya untuk mempertahankan cadarnya dikaitkan dengan dampak dakwah(terutama pada masalah ushuluddin, seperti tauhid) dalam keluarganya. syukron wa jazaakumullahu khair. Mohon nasehatnya…

Jawaban :

1.Hukum mengenakan cadar sendiri diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah wajib dan ada pula yang menayatakan bahwa ia tidak sampai pada derajat wajib.

2.Bila ukhti termasuk orang yang menguatkan pendapat kedua (cadar itu sunnah), maka tentu problem yang ukhti utarakan itu tidaklah menjadi persoalan. Namun bila ukhti termasuk orang yang menguatkan pendapat pertama (cadar itu wajib), maka kewajiban mengenakan cadar itu sendiri telah tercakup dalam kewajiban berjilbab. Bila ukhti tidak mungkin melepaskan jilbab, maka demikian pula dengan cadar ukhti (walaupun pendapat inilah yang nampaknya lebih kuat, apalagi para ulama yang me”nyunah”kan cadar memberikan catatan : kecuali bila fitnah telah mewabah, maka cadar menjadi keharusan).

3.Anggaplah ukhti memandang cadar itu wajib, maka berlakulah kaidah yang disebutkan dalam hadits “ Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepada Sang Khaliq” walaupun itu orang tua kita sendiri.

4.Namun yang juga harus diingat adalah bahwa ketegasan ukhti mempertahankan prinsip tidak serta merta harus membuat kita bersikap kasar apalagi durhaka kepada orang tua. Prinsip bisa tegas namun perilaku dan ucapan tetap lembuat dalam menyampaikan prinsip. Pahamkanlah orang tua dengan cara berkhidmat kepada mereka sebaik-baiknya, bukan justru dengan menjauhi apalagi membenci mereka. Ingat! Dengan kelemah lembutan banyak hati yang menjadi luluh dan sadar.

5.Sebagai saran terakhir, mungkin jika ukhti berada di rumah dan tidak orang yang belum memahami ukti, maka cadar tentu bisa dilepas. Nah, bila ukhti keluar rumah mungkin cadar itu tidak usah dikenakan terlebih dahulu bisa diganti dengan sapu tangan. Setelah berada di luar barulah ukhti mengenakannya, atau ukhti punya siasat lain tidak mengapa dilakukan. Sebab terkadang untuk memperthankan komitmen kita harus memakai siasat. Wallahul muwaffiq!

(Oleh : Ust. Muh. Ihsan Zainuddin, Lc)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Sambut Kehadiran Ramadan Yang Kian Dekat, Wahdah Islamiyah Donggala Gelar Tablig Akbar

DONGGALA, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah...

Berlimpah Ilmu, Doktor Hadits Alumni Madinah Beberkan Tips Pahala War Di Bulan Ramadan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Pakar Hadis dan alumni Program Doktoral...

Perkuat Pemahaman Keagamaan dan Persiapan Sambut Ramadan, Ini Enam Materi yang Didapat Peserta PSR

MAKASSAR, wahdah.or.id -- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah...

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...