Hukum Makmum Membaca Al Fatihah

Date:

Assalamu’alaikum. kadang ketika masbuq saat berdiri pada sholat yang tidak dikeraskan suara imam, saya membaca al fatihah, namun saya belum sempat membacanya sampai selesai namun sang imam sudah bertakbir untuk rukuk, apakah saya melanjutkan bacaan al fatihah atau langsung rukuk mengikuti imam?

Dari ummu uwais – Makassar

Jawaban :

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh…
Alhamdulillah wasshalatu wassalamu ala rasulillah waba’du :

Seorang makmum wajib hukumnya mengikuti imam dalam setiap gerakan-gerakan sholatnya. Dan tidak diperbolehkan menyelisihinya.

Hal ini Sebagaimana sabda Nabi shallahu alaihi wasallam dalam Hadits yang shohih yang diriwayatkan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :
((إنما جعل الإمام ليؤتم به فإذا صلى قائما فصلوا قياما فإذا ركع فاركعوا..))
((sesungguhnya imam hanya dijadikan imam untuk diikuti, maka apabila dia sholat berdiri maka sholatlah kalian berdiri dan apabila dia ruku’ maka ruku’lah”.(HR.Bukhori No.689, Kitab Al Adzan, Bab Innama juilal imamu liyu’tamma bihi, Hal.98)

Dalam mengomentari hadits ini Al Baidhowi berkata : “ artinya imam itu dijadikan imam untuk dijadikan qudwah dan diikuti…maka konsekuensinya tidak boleh seorang makmum menyelisihi imam dalam kondisi apapun.(Kitab Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al Asqalani, jilid2 Hal.559)

Sehingga di saat imam ruku’ maka wajib bagi makmum untuk segera ruku’ dan kesempurnaan mengikuti imam dalam hal ini ada dua cara sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Munir : ruku’nya makmum adalh setelah ruku’nya imam yaitu disaat imam sempurna ruku’ atau pada saat setelah imam mulai ruku( setelah imam takbir-pent) maka dia juga ikut ruku’”. .(Kitab Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al Asqalani, jilid2 Hal.559)

Adapun dalam kondisi makmum masbuq yang baru masuk bergabung dengan jamaa’ah sholat sirriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya) disaat imam menjelang ruku’ maka ada dua kondisi :

Kondisi yang pertama : makmum masih sempat membaca Al Fatihah sebelum imam ruku’ walaupun dengan bacaan yang cepat dengan tetap menerapkan hukum2 tajwid maka hal ini tidak ada masalah karena masih membaca Al Fatihah.

Kondisi yang kedua : makmum tidak sempat membaca Al Fatihah secara sempurna, maka dalam hal ini dia wajib ruku’ mengikuti imam dan menghentikan bacaan Al fatihah karena keumuman hadits perintah mengikuti imam.

Adapun bacaan Al Fatihah maka gugur baginya kewajiban membaca Al Fatihah dan rakaat sholatnya tetap sah dikarenakan dia tidak sanggup (berudzur), kondisinya diqiyaskan (disamakan) dengan makmum yang bergabung dengan jamaah disaat imam sedang ruku’ .

sebagaimana yang terjadi dengan sahabat Nabi yang bernama Abu Bakrah dalam sebuah hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori : bahwasanya beliau mendapatkan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang ruku’ maka beliau langsung ruku’ sebelum masuk kedalam shaff. Maka hal tersebut dlaporkan kepada nabi maka beliau bersabda :
((زادك الله حرصا ولا تعد))
“semoga Allah menambahkan kesungguhanmu, lain kali jangan kau ulangi lagi”(HR.Bukhori No.783, Kitabul Adzan, Bab Idza raka’a dunasshof, Hal.109)

yang ditegur oleh nabi dalam hadits ini adalah perbuatan Abu Bakrah yang tergesa2 dan ruku’ dan berjalan sebelum masuk shoff.

Berkata Ibnu Hajar ketika menjelaskan arti ‘wala taud’(jangan kamu ulangi) : jangan engkau ulangi perbuatan kamu berupa tergesa-gesa dan ruku’ sebelum masuk shaff dan berjalan menuju shaff (dalam keadaan ruku’)”.(Kitab Fathul Bari, Hal.702, Jilid 2).

Dan di dalam riwayat ini nabi tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulangi sholat padahal beliau tidak membaca al Fatihah di dalam rakaat tersebut hal ini dikarenakan beliau tidak ada kesempatan atau berudzur(tidak sanggup) membaca Al Fatihah, hal ini menunjukkan bahwa rakaat tersebut sah dan terhitung seandainya dia tidak sah pastilah nabi akan menjelaskannya karena dalam sebuah kaidah ushul disebutkan :
لا يجوز تأخير البيان عن وقت الحاجة
“tidak boleh mengakhirkan suatu penjelasan saat dibutuhkan”

Bentuk kesamaan kondisi Abu Bakrah dengan orang yang sempat berdiri dengan imam tapi tidak sempat menyempurnakan Al Fatihah adalah sama-sama tidak sanggup membaca Al Fatihah karena udzur.

Dua kondisi inilah yang disebutkan oleh As Syekh Al Utsaimin sebagai pengecualian dalam kewajiban membaca Al Fatihah, beliau berkata :’
“ Dan inilah yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa membaca Al Fatihah adalah rukun bagi setiap orang yang sholat : Imam, makmum, ataupun yang sholat sendiri. Dan tidak dikecualikan kecuali dalam satu kondisi yaitu seorang masbuk ketika mendapatkan imamnya ruku’ atau dalam keadaan berdiri dan dia tidak sanggup membaca Al Fatihah. Dan pendapat inilah yang didukung oleh dalil-dalil syari”.(Kitab As Syarhul Mumti’ ala Zadil Mustaqni’, Jilid 3,Hal.298)

Catatan : diantara bentuk kefakihan seorang masbuk adalah ketika dia melihat bahwa waktu untuk membaca Al Fatihah sudah sempit maka dia tidak perlu membaca doa iftitah lagi karena dia hanya sunnah sementara Al Fatihah wajib dan ketika berbenturan antara wajib dan sunnah tentu yang dikedepankan adalah yang wajib.

Wallahu ta’ala a’lam bisshowab

Dijawab Oleh Ustadz Rustang Arizal Lc, M.A

————–

Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke ➡ http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Tutup Mukernas XVII Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Rasmin: Terima Kasih Bapak Prabowo Kami Doakan Bapak Sehat Selalu

MAKASSAR, wahdah.or.id - Mukernas ke-XVII Wahdah Islamiyah yang digelar...

Pendidikan Karakter Membangun Generasi Emas 2045: Komitmen Wahdah Islamiyah Mendukung Program Mendikdasmen RI

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik...

Ketua Komisi 7 DPR-RI Ajak Wahdah Islamiyah Aktif di Politik untuk Kesejahteraan Umat

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Komisi & Dewan Perwakilan Rakyat...

Wahdah Islamiyah Perluas Jangkauan Dakwah di 253 Daerah Indonesia dan 5 Negara Di Dunia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah, organisasi dakwah yang terus...