Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Jika kita berniat ingin bersedekah dengan membelikan teman-teman makanan, lalu kita sudah tawarkan, namun makanan itu masih banyak. Apakah boleh kita ikut memakannya?
(Aulia di Bandung)
Jawaban:
Dijawab oleh: Ust. Ahmad Nasing, Lc (Anggota Komisi Rukyat Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
بسم الله، والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد:
Allah azza wajalla menjanjikan bagi mereka yang bersedekah pahala yang besar. Bahkan menjadikan itu sebagai salah satu amalan penggugur dosa.
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ
Artinya: “Sedekah mampu menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, hadis ini hasan sahih)
Allah azza wajalla juga menjadikannya sebagai salah satu amalan penyebab hilangnya kemurkaan Allah.
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ
Artinya: “Sesungguhnya sedekah memadamkan kemurkaan Allah, dan menghindarkan dari su’ul khatimah.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, hadis ini hasan garib dan dinilai daif oleh Albani)
Adapun terkait pertanyaan: Bagaimana jika kita sudah berniat memberikan sedekah makanan atau yang lain kepada teman-teman atau kerabat atau siapa saja, tapi ternyata batal, karena si penerima tidak ada atau makanannya kelebihan, apakah bisa si pemberi ini memakan kembali makanan yang sudah ia niatkan untuk disedekahkan?
Insya Allah dibolehkan selama si penerima belum menerima sedekah tersebut. Karena pada dasarnya, makanan itu masih milik pemberi karena belum diterima oleh si penerima. Dan tidak menjadi milik penerima melainkan ia telah menerimanya. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’:
(وَمَنْ أَخْرَجَ شَيْئًا يَتَصَدَّقُ بِهِ أَوْ وَكَّلَ فِي ذَلِكَ) أَيْ الصَّدَقَةِ بِهِ (ثُمَّ بَدَا لَهُ) أَنْ لَا يَتَصَدَّقَ بِهِ (اُسْتُحِبَّ أَنْ يُمْضِيَهُ) وَلَا يَجِبُ؛ لِأَنَّهُ لَا يَمْلِكُهَا الْمُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ إلَّا بِقَبْضِهَا
Artinya: “Siapa yang mengeluarkan sesuatu dengan niat sedekah atau mewakilkan kepada yang lain, kemudian ia mengurungkan niatnya, maka tetap disunnahkan untuk melanjutkannya, namun tidak wajib, karena penerima tidaklah memilikinya kecuali setelah ia menerimanya.”
Maka dengan ini, dibolehkan bagi anda untuk menarik sedekah yang telah anda niatkan , dan bisa anda makan jika berupa makanan. Meskipun demikian, Allah tetap menuliskan bagi anda pahala, karena telah berniat baik. Namun jika anda mencari penerima lain maka itu tentu lebih baik.
Adapun jika sedekahnya sudah diterima oleh penerima, maka anda tidak boleh menariknya kembali, karena ini dilarang keras oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bahkan diserupakan dengan anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya.
العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
Artinya: “Orang yang mengambil kembali sedekahnya/pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya.” (HR. Bukhari)
Wallahu A’lam