Saya pernah menjanjikan untuk membelikan sesuatu kepada temanku. Namun tidak sempat dibelikan karena dia telah meninggal. Bagaimana hukumnya??? syukran

Jawaban:

Jika janji yang telah disepakati  (diketahui oleh orang yang dijanjikan) maka harus  ditunaikan. Karena sudah meninggal, kami sarankan agar bersedekah atas nama teman tersebut sesuai barang atau nilainya. Wallahu ta’ala a’lam

Dijawab Oleh Tim Konsultasi Syariah Wahdah Islamiyah

Artikulli paraprakPELABUHAN TERAKHIR
Artikulli tjetërKader Wahdah Islamiyah Mamuju Berlatih Menyelenggarakan Jenazah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini