Saya pernah menjanjikan untuk membelikan sesuatu kepada temanku. Namun tidak sempat dibelikan karena dia telah meninggal. Bagaimana hukumnya??? syukran
Jawaban:
Jika janji yang telah disepakati (diketahui oleh orang yang dijanjikan) maka harus ditunaikan. Karena sudah meninggal, kami sarankan agar bersedekah atas nama teman tersebut sesuai barang atau nilainya. Wallahu ta’ala a’lam
Dijawab Oleh Tim Konsultasi Syariah Wahdah Islamiyah