Bismillah
Afwan ustadz
Baru saja saya ngobrol dengan pengurus masjid tempat kami membina.
Saya kaget ketika salah satu pengurusnya mengatakan kalau dibalik tembok masjid itu ada kuburannya.
Pengurus masjid mau pindahkan kuburannya namun keluarganya tidak setuju
Bagaimana sikap saya sebaiknya?
Bagaimana perincian hukumnya shalat menghadap kuburan?
Apalagi masjidnya diperluas, otomatis kuburannya berada di dalam masjid.
Semoga dapat penjelasan
Syukran sebelumnya barakallahu fiikum..
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh
Bismillah
Bila kuburannya berada di luar masjid dan tidak bisa dilihat, maka tidak mengapa shalat di masjid tersebut karena kuburannya berada di luar dinding masjid sehingga dikategorikan berada di luar masjid. Namun bila kuburan tersebut ada dalam masjid maka haram untuk shalat di tempat tersebut, dan hendaknya mencari masjid lain walaupun agak jauh, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian shalat ke arah kuburan dan jangan pula duduk di atasnya” (HR Muslim).
Walaupun yang lebih utama adalah memberi pembatas lain berupa pagar antara dinding masjid dan kuburan tersebut agar kuburannya berada diluar area masjid.
Wallaahu a’lam.
(lihat : http://islamqa.info/ar/157620 )
Oleh Tim Konsultasi Syariah Wahdah Islamiyah