Bagaimana hukum KPR subsidi di Bank Syariah yang menurut penjelasannya bahwa rumah yang akan dikredit, terlebih dahulu dibeli oleh pihak Bank ?

Jawaban :
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه. أما بعد

Berkenaan dengan sistem KPR, tentu sudah sangat marak di zaman ini. Secara garis besar, KPR ini dilakukan oleh tiga pihak, yaitu nasabah, developer dan pihak bank. Orang yang ingin membeli rumah namun dananya tidak cukup, dan hanya bisa membayar DP terlebih dahulu ke developer, misalnya rumah yang ingin dibeli seharga 150 juta sedangkan uang yang ia miliki hanya 60 juta, maka yang mampu ia bayar kontan ke developer hanya DP saja, sedangkan sisanya itu ditalangi oleh oleh pihak bank. Pihak bank dalam hal ini memberikan pinjaman kepada nasabah sebesar 90 jt untuk melunasi sisa dari pembayaran rumah tersebut, kemudian nanti nasabah ini akan mencicil kepada pihak bank pelunasan hutangnya.

Permasalahan yang terjadi adalah ketika pihak bank yang tadi meminjamkan uang 90 juta kepada nasabah menetapkan kesepakatan bahwa nasabah wajib mengembalikan uang atau hutang yang diberikan oleh pihak bank dengan jumlah yang lebih besar daripada jumlah yang dipinjamkan. Nantinya nasabah ini akan mengembalikan hutang kepada bank bukan lagi sebesar nominal yang ia pinjam di awal yaitu 90jt, akan tetapi lebih besar dari itu dan hal ini sangat jelas keharaman ribanya. Dan ini merupakan syarat langsung dari bank tersebut.

Adapun berkenaan dengan KPR Syariah dan difasilitasi oleh pihak bank Syariah, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sistem atau akad yang dilakukan di bank tersebut, jangan sekedar mendengar saja bahwa ini Syariah tanpa mengetahui sistem atau akad yang dilakukan di bank tersebut. Jangan sampai hanya sekedar nama, namun prakteknya tidak ada bedanya dengan bank konvensional yang lain. Tentu hal ini tidak kita inginkan.

Jadi yang dikatakan Syariah adalah ketika pihak bank yang memberikan hutang kepada si nasabah tersebut tidak mempersyaratkan bahwasanya hutang yang akan kembali nantinya adalah dengan jumlah yang lebih banyak. Jika seperti ini, maka insya Allah tidak masalah. Kemudian yang penting juga, yaitu tidak boleh ada istilah denda keterlambatan dalam angsuran, dan ini juga yang kerap terjadi dan termasuk dalam riba.

Jadi kesimpulannya, walaupun suatu bank dinamakan Syariah, kita tetap harus mengetahui bagaimana sistem yang berlaku di dalam bank tersebut. Katakanlah kalau misalnya memang pihak bank yang membeli rumah tersebut, kemudian menjual ke pihak nasabah dengan cara kredit yang tentu ada beda harganya dibandingkan dengan harga cash, maka hal ini tidak masalah dengan catatan tidak boleh ada denda pada keterlambatan pembayaran angsuran. Inilah yang harus kita pahami, berhubung maraknya jual beli model seperti ini karena banyak orang yang tergiur dengan sistem KPR. Wallahu ta’ala a’lam.[]

Dijawab oleh Hendri Abdullah Lc
(Dosen STIBA Makassar, anggota dewan syariah & alumni univ. Islam Madinah jurusan syariah)

Artikulli paraprakPertempuran Penentu di Zallaqah-Andalusia
Artikulli tjetërBudaya, Boleh Saja Asalkan Tidak Bertentangan dengan Syari’at

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini