Dalam proses pengambilan kredit, misalnya pengambilan rumah subsidi yang melalui Bank Konvensional. Apakah secara syariat melarang secara mutlak ataukah ada kesepakatan yang bisa dihindari calon pengambil rumah subsidi yang dicicil di bank konvensional agar terhindar dari transaksi riba. Mohon penjelasannya Ustadz.
Evan – Kendari

Jawaban
KPR lewat bank konvensional hukumnya tidak boleh, karena akadnya adalah utang piutang dengan ketentuan apa yang anda utang akan dikembalikan dalam bentuk cicilan yang nominalnya tentunya lebih tinggi dari apa yang anda utang, dan disitulah unsur ribanya. dan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam memberikan ancaman kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ribawi dalam sabdanya :

روى مسلم (1598) عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ ) ، وَقَالَ: (هُمْ سَوَاءٌ) .
Artinya : Jabir berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberikan makan, yang menulis akadnya, dan yang 2 orang yang bersaksi, dan beliau berkata : mereka sama saja. HR. Muslim.

Jikalau sangat butuh untuk KPR, maka sebaiknya lewat bank/pembiayaan syariah yang menerapkan akad murabahah/istisna/Ijaroh .

Dijawab Oleh Ustaz Asri Muh Shaleh, Lc. MA
(Ketua Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Syariah, S1 Fakultas Syariah, LIPIA Jakarta, S2 Jurusan Fikih dan Usul Fikih, MEDIU Malaysia)

Artikulli paraprakHukum Menaikkan Jumlah Harga Tanpa Sepengetahuan Pemilik Usaha
Artikulli tjetërDunia dan Akhirat, Sudahkah Kita Adil?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini