Bismillah, mau bertanya mengenai jual beli ustadz.
Bisakah kita berdagang dengan sistem seperti ini? Nasabah yang akan membeli barang mencari barang yang akan dibelinya kepada penjual. setelah deal dengan penjualnya, maka nasabah akan datang kepada kami dengan menyertakan jumlah harga barang yang ingin dibeli. Setelah itu kami akan membayarkan harganya ke penjual. Lalu kemudian kami menjualnya kepada nasabah dengan skema cicilan perbulan. Dan kami menaikkan harga jualnya sesuai lamanya cicilan. syukron
Jawab:
✍️Dijawab oleh:
Muhammad Harsya Bachtiar, Lc., M.A.
(Alumni Universitas Islam Madinah)
Alhmdulillah wassalatu wassalamu alaa Rasulillah waba’ad:
Yang tampak dari gambaran muamalah di atas adalah bahwa muamalah tersebut termasuk dalam muamalah:
“بيع المرابحة للآمر بالشراء”
“Jual beli murabahah/untung kepada pemesanan membeli”
Dan secara umum akad ini dibolehkan oleh para ulama dengan syarat:
1. Barang yang dibeli bukan barang haram atau najis.
2. Penjual kedua membelinya terdahulu ke penjual pertama dan memasukkannya dalam kepemilikannya. Hal ini untuk menghindari larangan menjual apa yang tidak dimiliki. Lalu kemudian setelah barang menjadi miliknya maka barulah ia menjualnya kepada pembeli/nasabah.
3. Boleh penjual kedua menjualnya kepada pembeli/nasabah dengan cash atau cicil dengan margin untung yang disepakati.
4. Bila disepakati dengan cara pembayaran cicil, maka tidak boleh ada persyaratan denda dalam keadaan terjadinya keterlambatan pembayaran, karena ini adalah riba. Dan sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa Allah telah mengharamkan riba. Allah berfirman:
(وأحل الله البيع وحرم الربا)
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Qs.Al-Baqarah: 275
Wallahu a’lam.