Hukum Jual Beli Murabahah (Untung) Kepada Pemesanan Pembelian

Date:

Bismillah, mau bertanya mengenai jual beli ustadz.

Bisakah kita berdagang dengan sistem seperti ini? Nasabah yang akan membeli barang mencari barang yang akan dibelinya kepada penjual. setelah deal dengan penjualnya, maka nasabah akan datang kepada kami dengan menyertakan jumlah harga barang yang ingin dibeli. Setelah itu kami akan membayarkan harganya ke penjual. Lalu kemudian kami menjualnya kepada nasabah dengan skema cicilan perbulan. Dan kami menaikkan harga jualnya sesuai lamanya cicilan. syukron

Jawab:

✍️Dijawab oleh:
Muhammad Harsya Bachtiar, Lc., M.A.
(Alumni Universitas Islam Madinah)

Alhmdulillah wassalatu wassalamu alaa Rasulillah waba’ad:

Yang tampak dari gambaran muamalah di atas adalah bahwa muamalah tersebut termasuk dalam muamalah:

“بيع المرابحة للآمر بالشراء”

“Jual beli murabahah/untung kepada pemesanan membeli”

Dan secara umum akad ini dibolehkan oleh para ulama dengan syarat:

1. Barang yang dibeli bukan barang haram atau najis.

2. Penjual kedua membelinya terdahulu ke penjual pertama dan memasukkannya dalam kepemilikannya. Hal ini untuk menghindari larangan menjual apa yang tidak dimiliki. Lalu kemudian setelah barang menjadi miliknya maka barulah ia menjualnya kepada pembeli/nasabah.

3. Boleh penjual kedua menjualnya kepada pembeli/nasabah dengan cash atau cicil dengan margin untung yang disepakati.

4. Bila disepakati dengan cara pembayaran cicil, maka tidak boleh ada persyaratan denda dalam keadaan terjadinya keterlambatan pembayaran, karena ini adalah riba. Dan sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa Allah telah mengharamkan riba. Allah berfirman:

(وأحل الله البيع وحرم الربا)

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Qs.Al-Baqarah: 275

Wallahu a’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...