Assalamualaikum, ustadz di beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah kami berkebun cengkeh merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat yang mana cengkeh sebagian besar merupakan bahan pembuatan rokok dan sebagian kecil menjadi bahan makanan dan minuman serta digunakan dalam dunia farmasi. Apakah hukum pekerjaan yang berhubungan dengan cengkeh ? Terima kasih ustadz

Nama: Saddam
Kota/kabupaten: Donggala

Jawaban:
✍️ Dijawab oleh Ust. Muhammad Syahrir, Lc
(Anggota Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Hukum asal dari jual beli adalah boleh sampai ada dalil dan sebab yang menjadikan jual beli itu haram. Diantara penyebab yang menjadikan sebuah akad jual beli terlarang dalam Islam adalah jika barang yang diperdagangkan itu termasuk jenis barang yang terlarang dalam Islam atau menjadi sebab munculnya satu hal yang terlarang.

Allâh subhanahu wa taala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allâh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini dalam kitab Tafsirnya mengatakan, “Dihalalkan (jual beli) karena berisi mashlahat buat umum dan sangat dibutuhkan serta akan menimbulkan mudharat bila diharamkan. Ini adalah dalil dalam kehalalan semua jenis aktifitas mencari rezeki sampai ada dalil lain yang melarangnya.” [Tafsir as-Sa’di 1/116].

Cengkeh adalah salah satu barang dagangan yang sudah diperdagangkan sejak zaman dahulu. Cengkeh bisa dipergunakan pada hal-hal yang diperbolehkan syariat atau bahkan dianjurkan seperti untuk dijadikan minyak atau obat-obatan, namun juga bisa dipergunakan pada hal-hal yang terlarang misalnya sebagai bahan campuran pembuat rokok.

Oleh karena itu jual beli cengkeh boleh tapi tidak boleh dijual ke perusahaan/orang yang akan mengolahnya menjadi rokok.

📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi Tabik Ustaz ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

Artikulli paraprakHukum Memajang Kucing Hoki atau Patung Penglaris Dagangan
Artikulli tjetërLARANGAN MANDI DAN TIDUR KETIKA ADA KELUARGA MENINGGAL DUNIA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini