Assalamualaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya Isbal ? Masalahnya saya pernah mendengar katanya masalah isbal itu terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Mohon dijelaskan.
Syukron Jazakumullahukhair.

Pengirim : Uways Al-Butuuni, Sultra, Kendari. Kampus baru UNHALU

Jawaban
Ust. Utsman Laba Lc: Perbedaan pendapat hanya dari segi kesombongan dan tidaknya adapun masaalah haramnya sepakat para ulama jadi kalau seseorang isbal bukan karna sombong maka tetap dosa adapun kalau isbal disertai kesombongan maka dosanya lebih besar lagi karena sudah isbal sombong lagi ,Wallahu a’lam.

Ust.Ikhwan Jalil, Lc: Yang paling kuat dari pendapat ulama bahwa isbal tidak boleh atau haram, ada ulama yang hanya memakruhkan tapi bagi kita tentu memilih yang lebih selamat.

Ust. Roni Mahmuddin, Lc,M.Pd.I: Iya benar ada perbedaan pendapat, tapi yang paling rojih adalah tidak boleh Isbal.

Artikulli paraprakSK dan Daftar Mahasiswa Baru Mahasiswa Baru Ma’had ‘Aly Al Wahdah (STIBA) Makassar
Artikulli tjetërPondok Pesantren Tahfizul Qur’an Ibnu Abbas Tarakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini