Apakah diwajibkan iqomat jika kita hendak melaksanakan shalat fardhu sendirian?
Arman

Jawaban:

Saudara Arman yang semoga di rahmati oleh Allah subhanahu wata’ala.

as-Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya dengan pertanyaan serupa, dan beliau menjawab :

” Adzan dan iqamah bagi orang yang shalat sendirian hukumnya sunnah dan bukan wajib, karena tidak ada orang lain yang diserunya dengan adzan tersebut, tetapi melihat karena adzan adalah dzikir kepada Allah -‘Azza wa Jalla- pengagungan dan seruan kepada dirinya untuk shalat dan menuju keberuntungan, begitu juga iqamah, maka hukumnya sunnah.
Dalil yang menunjukkan tentang sunnahnya adzan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir -radhiallahu ‘anhu- beliau Berkata, “Saya mendengar Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
” يعجب ربك من راعي غنم على رأس الشظية للجبل يؤذن للصلاة، فيقول الله: انظروا إلى عبدي هذا يؤذن ويقيم للصلاة يخاف مني قد غفرت لعبدي، وأدخلته الجنة”
“ Tuhan-mu heran kepada seorang penggembala kambing yang berada di puncak gunung mengumandangkan adzan untuk shalat, sehingga Allah berfirman, ‘lihatlah hamba-Ku ini, dia mengumandangkan adzan dan mendirikan shalat karena takut kepada-Ku, maka Aku telah mengampuninya dan memasukkannya ke dalam surga.”
(diriwayatkan oleh Imam Ahmad)

Demikian jawaban beliau

Dan kepada seluruh muslim hendaklah melaksanakan shalat fardhu di masjid-masjid Allah bersama dengan kaum muslimin lainnya, dan tidak meninggalkan shalat berjamaah ini kecuali dengan udzur yang dibenarkan di dalam syariat

Wallahu a’lam

Dijawab Oleh Ustaz Khalid Walid, Lc
(Ketua DPD Wahdah Islamiyah Gorontalo & Alumni Fakultas Hadist Universitas Islam Madinah)

Artikulli paraprakBerusaha Memperbaiki Diri
Artikulli tjetërHukum Tetap Makan Walau Adzan Subuh Berkumandang Ketika Berpuasa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini