Saya mau bertanya, Bapak saya habis operasi karena tumor usus jadi tempat buang air besarnya pindah ke perut setiap ambil wudhu kadang anginnya keluar sendiri dan dia malu untuk shalat ke masjid. Apa yg harus di lakukan ustadz apakah dia boleh shalat di rumah?
Jawab:
Dijawab oleh: Ust. Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd.I, M.A.
(Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Kasus bapak Anda nampaknya seperti kasus orang yang terkena penyakit ( salasul baul), yaitu orang yang selalu (sedikit-sedikit) kencing dan tidak bisa ditahan kencingnya. Terkait orang yang terkena penyakit salasus baul atau rih (sedikit-sedikit keluar angin dan tidak bisa ditahan), maka kasus ini dikiaskan (disamakan) dengan wanita mustahadhah (yang selalu keluar darah/darah penyakit padahal bukan darah haid).
Mengenai wanita yang terkena penyakit istihadhah (darah penyakit), yaitu sahabiyah yang bernama Fatimah binti Abi Hubaisy, maka nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam memerintahkan wanita tersebut setelah selesai suci dari darah haidnya, maka ia diminta untuk berwudhu setiap hendak melaksanakan salat (fardhu). Nabi bersabda:
توضئي لوقت كل صلاة
Artinya: Hendaklah kamu berwudhu untuk setiap waktu salat (fardu) (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian pula terkait dengan orang yang terkena salaus baul atau rih, maka kasusnya sama dengan wanita mustahadah di atas. Jadi kedua kasus ini (seseorang yang terkena salasul baul dan rih), maka harus berwudhu setiap hendak melaksanakan salat fardhu. Jadi ayah anda tidak usah merasa malu untuk salat berjamaah di masjid. Tetap saja salat berjamaah di masjid, jika tiba-tiba keluar angin setelah berwudhu dan itu terus terjadi (anginnya terus keluar) setelah selesai berwudhu atau anginnya keluar pada saat salat berjamaah dan itu terus terjadi setiap kali hendak salat atau sementara salat, maka tetap saja dilanjutkan salatnya dan tidak perlu berwudhu kembali karena hal tersebut memberatkannya.
Insya Allah salatnya sah karena ia dihukumi sama dengan wanita mustahadhah yang mana darahnya selalu keluar, dan juga dihukumi sama dengan orang yang terkena salasus baul yang sedikit-sedikit harus kencing (tidak dapat menahan kencingnya). Wallahu a’lam bisshawab.