Hukum Diskon Hari Natal

Date:

Assalamualaikum

Saya mau bertanya, apa hukumnya membeli barang atau menggunakan jasa dimana kita mendapatkan diskon natal. Apakah hal itu dilarang?Jazakumullahu khairan.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhmdulillah wassalatu wassalamu alaa rasulillah wabaad:

Tidak mengapa menggunakan diskon yang bertepatan dengan hari raya ummat lain namun dengan syarat barang yang di beli atau jasa yang digunakan merupakan sesuatu yang halal dan bukan sesuatu yang digunakan langsung dalam rangka merayakan hari raya tersebut.

Adapun dalil pembolehannya, para ulama kita mengkiyaskan hal ini dengan bolehnya menerima hadiah dari ummat lain di hari raya mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah mengatakan:

(وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها) .

“Adapun menerima hadiah mereka di hari raya mereka maka telah kami jelaskan bahwa Ali bin Abi Talib mendapatkan hadiah di hari raya Nairuz dan ia menerimanya”.

Kitab Iqtida Sirotil Mustaqim.

Wallahu a’lam.

✍Dijawab oleh:
Muhammad Harsya Bachtiar,Lc.MA.
(Mahasiswa Pascasarjana Univ.Islam Madinah).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Buka Dapur Umum di Gaza Palestina, Ribuan Porsi Makanan Siap Saji Didistribusikan Se Khan Yunis

GAZA, wahdah.or.id – Momen gencatan senjata selama sepekan dimanfaatkan...

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Wahdah Islamiyah Ajak Kader Ikut Atasi Masalah Lingkungan dengan Menanam Pohon

MAKASSAR, wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Nasional XVI Wahdah Islamiyah...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...