Bagaimana hukum jual beli yang ada denda keterlambatan di akadnya? Dan jika riba bagaimana hitungan ribanya apabila kita mengusahakan agar tidak terlambat membayar angsuran? (Jual beli secara cicil)
Jawaban:
Bismillah
Jual beli secara kredit hukum asalnya boleh, tapi ketika ada denda keterlambatan maka ini yang dikatakan oleh para ulama termasuk riba dan sudah jelas hukumnya haram dikarenakan mengambil manfaat dari utang piutang, sebagaimana dalam kaidah disebutkan
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba.
Dan jika tetap mengikuti sistem tersebut dengan alasan tidak akan terlambat dalam cicilan maka ini sebenarnya juga tdk boleh karena pada hakikatnya kita menyetujui sesuatu yang Allah haramkan dan membenarkan sistem haram tersebut, padahal Allah sdh menegaskan kepada kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan tidak saling tolong menolong dalam perbuatan dosa
Allah berfirman:
( وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِۚ )
[Surat Al-Ma’idah 2]
Artinya:( Dan tolong menolong lah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan)
Dan perlu untuk diingat bahwa ketika kita meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah maka pasti akan ada ganti yang lebih baik dari Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam musnad imam Ahmad bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda
إنك لن تدعَ شيئًا للهِ عزَّ وجلَّ إلا أبدلك اللهُ به ما هو خيرٌ لك منه
Artinya: sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Allah pasti akan gantikan dengan yang lebih baik darinya) HR. Ahmad
Dan jika kita bertakwa kepada Allah yaitu salah satunya dengan meninggalkan apa yang Allah haramkan, maka yakinlah Allah akan memberikan jalan keluar atas setiap permasalahan yang kita hadapi dan memberikan kepada kita rezeki dari arah yang tidak kita sangka, sebagaimana firman Allah dalam Al Quran
Surat Ath Thalaq: ayat 2 dan 3
( وَمَن یَتَّقِ ٱللَّهَ یَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجࣰا،
وَیَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَیۡثُ لَا یَحۡتَسِبُۚ )
Artinya: (dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang dia tidak sangka sangka)
Wallahualam
Dijawab oleh Hendri Abdullah Lc
(Dosen STIBA Makassar, anggota dewan syariah & alumni univ. Islam Madinah jurusan syariah)