Hukum-Hukum Berkaitan dengan Najis

Najis Menurut Bahasa adalah Kotoran
Najis Menurut Istilah Syar’i adalah Kotoran yang wajib dicuci menurut perintah syari’at

Macam-Macam Najis
1. Air Kencing dan Kotoran Manusia
Hal ini didasarkan pada hadits seorang Arab Badui yang pernah kencing di masjid lalu Rasulullah berkata kepadanya, “Tempat ini adalah masjid yang tidak boleh dikotori dengan kencing maupun kotoran manusia, karena tempat ini hanya digunakan untuk berdzikir kepada Allah dan mendirikan shalat serta membaca Al Qur’an.”(Muttafaq ‘Alaihi)

2. Darah Haid
Khaulah Binti Yasaar mendatangi Rasulullah dan berkata, “wahai Rasulullah, aku hanya memiliki selembar sarung, aku memakainya sekalipun sedang haid, Rasulullah bersabda, “Kalau engkau telah bersih dari haidmu, maka cucilah tempat keluarnya darah haid tersebut lalu shalatlah menggunakan pakaianmu itu.”(HR. Abu Dawud)

Semua darah selain darah haid hukumnya suci, baik yang mengalir maupun yang tidak(Darah yang mengalir yaitu darah yang keluar dan mengalir dari salurannya). Dalam sebuah riwayat, ada seorang musyrik yang pernah menombak muslim lain saat ia sedang shalat, kemudian ia mencabut tombak tersebut dan ia melanjutkan shalatnya sementara darahnya terus mengalir.(HR. Abu Dawud)

3. Air Kencing dan Kotoran Binatang yang Haram Dimakan
Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’uud radhiyallahu‘anhu, “suatu ketika Rasulullah buang air besar, lalu beliau memintaku memberinya 3 buah batu, namun aku hanya menemukan dua buah, aku terus mencari batu yang ketiga namun tidak aku dapatkan. Lalu aku mengambil kotoran hewan yang sudah kering dan membawanya kepada beliau, beliau mengambil dua batu tersebut dan membuang kotoran hewan
yang telah kering seraya berkata,”Kotoran ini adalah riksun(Riksun adalah najis).”(HR. Bukhari)

Bagaimana Status Air Kencing dan Kotoran Binatang yang Halal Dimakan?
Air kencing dan kotoran binatang yang halal dimakan adalah suci. Seperti diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,sekelompok orang datang ke Madinah dan mereka sakit setelah tiba di sana. Lalu Rasulullah menyuruh mereka membeli air kencing dan susu unta zakat.”(HR. Bukhari)

4. Bangkai
Yaitu semua binatang yang mati bukan karena disembelih secara syar’i. firman Allah

“Katakanlah, Tiadalah aku peroleh yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu adalah kotor.” (Al An’aam: 145).

Potongan daging yang diambil dari hewan hidup sebelum disembelih termasuk bangkai.

Beberapa pengecualian bangkai
Bangkai Ikan dan Belalang
Hadits Rasulullah, ”Dihalalkan bagi kita memakan dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Kedua jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah, hati dan limpa.”(HR. Ahmad)

Bangkai Hewan yang Tak Bernyawa Seperti Lalat
Rasulullah bersabda, “Jika seekor lalat hinggap di minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian keluarkanlah. Karena di satu sayapnya ada penawar bagi penyakit yang dibawa oleh sayapnya yang lain.”(Muttafaq ‘Alaih)

5. Daging Babi
Firman Allah

“Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu adalah kotor.” (Al An’aam:145)

6. Liur Anjing
Sabda Rasulullah, “bersihnya bejana kalian jika dijilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya menggunakan tanah.”(HR. Muslim)

7. Madzi
Yaitu, cairan berwarna putih bening dan lengket yang keluar saat melakukan pemanasan pra seks atau ketika membayangkan aktivitas seks. Keluarnya tidak disertai dengan rasa nikmat dan tidak pula terpancar serta tidak pula memicu perasaan lemas setelah keluar, bahkan kadang keluarnya tidak terasa.
Rasulullah bersabda ketika Ali bin Abi Thalib bertanya seputar madzi. Beliau menjawab, berwudhu dan cucilah kemaluanmu. (Muttafaq ‘Alaih)

8. Wadi
Yaitu cairan putih kental yang keluar setelah kencing

Artikulli paraprakIr. H. Muh. Ihwan Kapai Kembali Memimpin Wahdah Islamiyah Sultra
Artikulli tjetërKerjasama Pemberantasan Buta Aksara Al Quran Wahdah Kendari Dengan Depag Kendari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini