Pertanyaan: Bolehkah kita melayat seseorang yang meninggal dalam keadaan murtad?, dulunya dia beragama Islam, namun setelah menikah dia ikut agama suaminya hingga dia meninggal di rumah keluarganya yang islam. Bolehkah kita bertakziah?
(Supardin- Kendari)
Jawaban:
Dijawab oleh Ustaz Surahman Yatie, Lc.
(Komisi Rukyat dan Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Dalam pertanyaan ini, ada dua masalah yang perlu dijelaskan, yaitu: pertama: murtad, kedua: hukum bertakziyah kepada non muslim.
a. Murtad: adalah tindakan seorang muslim yang keluar dari keyakinan agama Islam, baik dengan perkataan, perbuatan, atau keyakinan hati yang mengingkari konsep keimanan islam, lalu ia menganut agama lain atau tidak beragama. Soal murtad ini bukan perkara sederhana, karena akibat yang akan ditanggung oleh orang murtad di akhirat kelak adalah kekal selama-lamanya di dalam neraka.
Dalam al-Qur’an Allah ﷻ mengancam perbuatan ini dalam banyak ayat, di antaranya dalam QS. al-Baqarah: 217, bahwa orang yang mati dalam keadaan murtad akan terhapus semua amal kebaikannya dan kekal dalam neraka. Dalam QS. al-Nisa: 137, bahwa Allah tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula menunjuki mereka jalan yang lurus. Dalam QS. al-Nahl: 106, bahwa orang murtad akan mendapat murka Allah dan mereka akan mendapat azab yang besar. Dalam QS. Muhammad: 25, orang murtad sebenarnya terbujuk oleh rayuan setan dan mengikuti jalannya.
Oleh karena itu, kita sebagai kaum muslimin perlu untuk saling mengingatkan akan bahaya dosa besar ini, agar kita dapat melindungi keluarga, masyarakat dan ummat islam dari bahaya dosa murtad.
b. Hukum bertakziyah kepada non muslim
Takziah adalah kunjungan (ucapan) untuk menyatakan turut berduka cita atau belasungkawa kepada keluarga yang ditinggal dengan tujuan menghibur hati orang yang mendapat musibah.
Permasalahan takziah ini dapat dirinci sebagai berikut:
- Jika yang ditakziah adalah non muslim atas kematian keluarganya yang muslim maka hukumnya boleh, karena ini termasuk 6 kewajiban sesama muslim, dalam hadis riwayat Muslim yang dituliskan Ibnu Hajar al-Asqalanī (w. 852 H) sebagai hadis pertama di kitabu al-Jami’.
- Jika yang ditakziah adalah muslim atas kematian keluarganya yang non muslim, maka hukumnya juga boleh, karena Nabi ﷺbersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Artinya: barangsiapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mukmin, dari berbagai kesulitan dunia, niscaya Allah memudahkan kesulitan-kesulitannya di hari kiamat (HR. Muslim)
Perlu diperhatikan dalam hal ini, walaupun takziah ini dibolehkan, namun kita dilarang mendoakan bagi si mayit non muslim agar Allah ﷻ memberinya rahmat dan ampunan, atau menerima amal kebaikannya, karena orang kafir tidak berhak mendapatkannya. Bahkan sebagian ulama melarang untuk mengantar jenazahnya ke pekuburan. (Lihat: al-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zadi al-Mustaqni’, Dar Ibnu al-Jauzi, jilid 5, h. 271. Lihat juga: Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah, Mujamma’ Malik Fahd, jilid 24, h. 265)
- Jika yang ditakziah adalah non muslim atas kematian keluarganya yang non muslim, maka ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Namun pendapat yang menurut kami pendapat yang paling kuat adalah yang disebutkan oleh Imam al-Nawawi (w. 676 H) bahwa: “dibolehkan bagi seorang muslim mentakziah kafir żimmī (orang kafir yang hidup berdampingan dengan kaum muslimin)atas kematian keluarganya yang juga żimmī (Lihat: Raudhatu al-Ṭālibīn, Dar al-‘Alam al-Kutub, jilid 1. H. 664) pendapat ini juga dipiih oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani (Lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, jilid 4, h. 185)
Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ﷻ dalam QS. al-Mumtahanah: 8
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (الْمُمْتَحَنَة:8)
Artinya: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama, dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (al-Mumtahanah:8)
Dan juga agar hal ini menjadi ajang dakwah kepada orang non muslim, dengannya ia dapat melihat keluhuran akhlak kaum muslimin sehingga ia tertarik untuk memeluk agama islam.
Wallahu ta’ālā a’lam