Assalamu alaikum
Adakah dalil atau apa hukumnya berpindah tempat setiap melaksanakan shalat sunnah di mesjid. karena saya melihat di mesjid-mesjid, jamaah yang telah melaksanakan shalat sunnah tahyatul mesjid kemudian berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah rawatib. Terima kasih
Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh
Iqra – Makassar
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullah, Alhamdulillah asshalatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’du,
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan bahwa Mu’awiah bin Abi Sufyan رضي الله عنهما pernah menegur seseorang yang langsung mengerjakan shalat sunnah setelah shalat Jum’at; beliau berkata:
إذا صليت الجمعة فلا تصلها بصلاة حتى تكلم أو تخرج فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بذلك أن لا توصل صلاة بصلاة حتى نتكلم أو نخرج
“Jika engkau telah melaksanakan shalat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain hingga engkau (memisahnya) dengan pembicaraan atau keluar, karena demikianlah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada kami; kami dilarang menyambung satu shalat dengan shalat yang lainnya hingga kami berbicara atau keluar (dari tempat shalat tersebut)” (HR. Muslim)
Imam an Nawawi berkata -mengomentari hadits di atas -: “Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi pendapat ulama kita (ulama Syafi’iah) tentang disunnahkannya berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah yang lainnya dari tempat shalat fardhu, dan yang paling afdhol adalah berpindah untuk melaksanakan shalat sunnah dirumah, dan jika tidak maka berpindah ditempat mana saja baik didalam masjid atau ditempat lainnya, (hikmahnya adalah) untuk memperbanyak tempat sujud.
Dan perkataan beliau “hingga kami berbicara” ; menunjukkan bahwa memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa juga dilakukan hanya dengan ucapan saja, akan tetapi memisahkannya dengan berpindah tempat lebih afdhol karena hikmah yang telah kami sebutkan, Wallahu a’lam”. (al-Minhaj)
Imam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata: “Dan hikamahnya adalah untuk membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah sebagaimana (disyariatkannya) membedakan ibadah dengan yang bukan ibadah, oleh karenanya disunnahkan menyegerakan buka puasa dan mengakhirkan sahur, memakan sesuatu sebelum berangkat shalat Iedul Fitri dan larangan menyambut Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, maka ini semua hikmahnya adalah untuk memisahkan antara waktu puasa dengan waktu bolehnya berbuka dan ibadah dengan yang bukan ibadah”.
Berdasarkan keterangan di atas maka bisa disimpulkan:
Pertama: Disunnahkan memisah antara shalat fardhu dengan shalat sunnah baik dengan berpindah tempat ataupun dengan ucapan, begitupula antara satu shalat sunnah dengan shalat sunnah yang lainnya.
Kedua: Cara memisahkan antara dua sholat (terutama antara shalat wajib dan shalat sunnah) yang paling afdhol adalah berpindah mengerjakan shalat sunnah di rumah.
Ketiga: Hikmahnya ada dua; yaitu untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lainnya dan untuk memperbanyak tempat sujud yang akan menjadi saksi kelak pada hari kiamat.
Empat: Berpindah tempat hukumnya sunnah dan tidak wajib.
Lima: Adapun memisahkan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah dengan perkataan maka boleh dicukupkan dengan membaca dzikir2 setelah shalat.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Zamakhsyari Dhofir, Lc
(Alumni Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah tahun.1431/2010
Pimpinan Pondok Pesantren Jamaluddin BagikNyaka, Aikmel, Lombok Timur)
————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/