Bagaimana hukum berpartai menurut kacamata Islam?? sesuai Kitab dan Sunnah.
Asdi – Jogja

Jawaban :
Masalah berpartai adalah masalah kontemporer yang tidak pernah terjadi di zaman As-Salaf Ash-Shaleh. Dan bila kita mencermati pandangan ulama Ahlussunnah di zaman ini, semuanya merujuk kepada adanya mashlahat dan mafsadat. Perbedaan dalam menimbang mashlahat dan mafsadat inilah yang kemudian menyebabkan mereka berbeda kesimpulan tentang hukum berpartai. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan namun dengan beberapa catatan.

Seandainya pun kita menyatakan berpartai itu boleh, namun ia bukanlah tujuan utama, bukan pula sarana/cara terbaik. Jalan terbaik untuk memperjuangkan Islam adalah dengan menempuh jalan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ; jalan tarbiyah dan pembinaan ummat. Wallahu a’lam.
(Ust. Muh. Ihsan Zainuddin, Lc)

Artikulli paraprakHukum Makmum Masbuq Membaca Alfatihah Ketika Imam Sudah Rukuk
Artikulli tjetërHukum Menikah Ketika Hamil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini