Apakah boleh kita bermain game online?
Fiqri – Sidrap
Jawaban:
Game online saat ini memiliki berbagai macam bentuk dan jenisnya. Sebagian ada yang jelas keharamannya apabila mengandung unsur judi atau mengundi nasib, yaitu apabila pada game online tersebut:
– Terdapat pembayaran/penyetoran uang asli untuk game tersebut. Kemudian dalam permainan game itu maka pemain yang menang akan mendapatkan keuntungan uang asli itu dan begitu pula sebaliknya, apabila pemain itu kalah maka ia akan kehilangan uangnya.
Adapun game online yang menggunakan uang elektronik maka tidak masuk dalam kategori jenis yang kita sebutkan di atas.
Namun tidak dipungkiri bahwa game-game yang hari ini tersebar (baik game online maupun offline) memiliki kesamaan yang dilarang oleh syariat Islam, diantaranya bahwa game-game saat ini:
1. Pengagungan terhadap simbol-simbol salib/kekufuran.
2. Memiliki unsur musik yang jelas.
3. Memiliki unsur pornografi yang jelas, dll.
Hal yang perlu digaris bawahi pula karena para ulama menekankan bahwa apabila game online atau offline tersebut tidak memiliki unsur pengharaman, maka cukuplah game tersebut dapat melalaikan seseorang dari ketaatan-ketaatan kepada Allah ta’ala, bakti kepada orang tua, atau paling minimal melalaikan seseorang dari memaksimalkan waktu yang Allah karuniakan kepada seorang hamba. Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang urgensi waktu:
“Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya untuk apa dia amalkan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia infakkan dan tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan.” (HR. Tirmidzy no. 2341 dan beliau berkata: Hadis ini hasan sahih)
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Rahmat badani Lc. MA
Dosen STIBA Makassaar, anggota dewan syariah. Alumni univ. Islam madinah jurusan hadits S2