Para pembaca yang dirahmati Allah, Saat ini kita berada dzulhijjah. Itu artinya kita berada di hari-hari yang paling mulia dalam setahun yaitu hari Raya Idul Adha dan sepuluh hari awal pada bulan dzulhijjah. Kita dianjurkan untuk mengisi hari-hari yang mulia di bulan ini dengan beragam ibadah dan amal shaleh, diantaranya udhhiyah atau berkurban. Tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum berkurban.
Makna Kurban/ Idhiyah
secara bahasa adalah sembelihan jama’nya adhaah.
Adapun secara istilah “Apa-apa yang disembelih dari hewan ternak baik berupa unta, sapi ataupun kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala“.
Dalil Kurban
Adapun dalil-dalil persyariatannya dalam Al-Qur’an, diantaranya firman Allah subhanahu wata’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) da-lam keadaan berdiri dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah seba-giannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” [Q.S. Al-Hajj 36]
Firman Allah:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر
“Maka sholatlah untuk Rabmu dan sembelihlah” [Q.S. Al kautsar 2]
Dalil ddari Hadits Nabi diantaranya dari Anas bin malik radhiyallahu anhu:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يُضَحِّي بكبشَينِ أملحَينِ أقرنَينِ، ووضَع رِجلَه على صفحتِهما، ويذبحُهما بيدِه
(رواه البخاري)
“Bahwasanya rasulullah shallallahu alaihi wasallam dahulu berkurban dengan dua Kambing domba yang gemuk dan bertanduk“. (H.R. Bukhari)
Syaikh bin Baz menjelaskan definisi dari udhiyah atau hewan kurban :
ما يذبح من بهيمة الأنعام في أيام الأضحى تقرباً إلى الله عز وجل
“Apa-apa yang disembelih dari hewan ternak (unta, sapi dan kambing) pada hari idul adha bertujuan mendekatkan diri kepada Allah azza wajalla“.
Hukum Berkurban
Adapun hukumnya ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama :
Pendapat pertama, Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) para ulama.
Pendapat kedua, Hukum berkurban adalah wajib, sebagai mana pendapat dari Imam al Auza’i, Imam al-Laitsi, bu Hanifah dan salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad.
Dalil Masing-masing Pendapat
Adapun dalil yang digunakan oleh para ulama yang menganggap bahwa hukum kurban itu adalah wajib adalah perkataan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam :
من وجد سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا” رواه أحمد وابن ماجه والدارقطني والحاكم.
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan dan tidak menyembelih (hewan kurban) maka janganlah sekali-kali mendekati tempat sholat kami“. (H.R Ahmad, ibnu majah, daarul quthni dan al Hakim).
Dalil lain sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau berdiri dipadang ‘Arafah :
“يا أيها الناس إن على أهل كل بيت أضحية وعتيرة”.
“Wahai sekalian manusia sesungguhnya wajib atas setiap penghuni rumah (menyembelih )satu udhiyah dan ‘uthairah“.
Asal dari dari sebuah perintah adalah kewajiban mengerjakan sesuatu tersebut sebagaimana dalam ushul fiqh: “Perintah itu menghasilkan sebuah kewajiban”.
Ibnu Hajar berkata
( ولا حجة فيه لأن الصيغة ليست صريحة في الوجوب المطلق، وقد ذكر معها العيترة وليست بواجبة عند من قال بوجوب الأضحية) اهـ.
“Tidak ada keperluan di dalamnya karena shighah yang disebutkan tidak secara shorih untuk mewajibkan secara mutlak, karena disebutkan bersama al ‘uthairah sehingga menjadi tidak wajib, maka tidak menjadi wajib ketika seseorang mengucapkannya bersama wajibnya udhiyah“.
Adapun maksud dari al ‘uthairah adalah “Kambing yang disembelih oleh keluarga pada bulan Rajab”.
Dalam riwayat tersebut ada seseorang yang memanggil Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan berkata:
“Sesungguhnya kami semyembelih hewan pada masa jahiliyah dibulan rajab maka apa yang akan anda perintahkan kepada kami? Beliau menjawab : sembelihlah karenaAallah di bulan manapun”.
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari :
“Didalam hadits ini bahwasanya beliau shalallahu alaihi wasallam tidak membatalkan penyembelihan al far’a dan al ‘athirah dari pokoknya, sedangkan yang dilarang adalah sifat (pengkhususan waktu) penyembelihan pada keduanya, termasuk dari al far’u adalah ketika hewan disembelih ketika baru saja lahir dan ‘utairah.
Adapun jumhur (mayoritas) ulama ketika menghukumi kurban pada idul adha hukumnya sunnah muakkadah berdasarkan sabda beliau shalallahu alaihi wasallam :
” إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظافره” رواه مسلم.
“Ketika kalian melihat hilal pada bulan dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian ingin untuk berkurban maka jagalah rambutnya dan kuku-kukunya.” (HR. Muslim)
Nabi shallallahu alaihi wasallam menyembelih untuk uammatnya berdasarkan sabda beliau :
” ثلاث هن علي فرائض ولكم تطوع: النحر والوتر وركعتا الضحى” أخرجه الحاكم .
“Tiga hal yang wajib atasku dan dianjurkan bagi kalian: berkurban, sholat witir, dan dua raka’at sholat dhuha” (H.R. al-hakim).
Jumhur ulama juga berdalil dengan perbuatan Abu Bakar dan Umar bin Khattab radhiyallahu anhuma :
“Bahwasanya mereka berdua pernah tidak menyembelih kurban karena khawatir dianggap hukum berkuban wajib. Dan banyak diantara ulama yang mengatakan bahwa hukum berkurban itu tidak wajib akan tetapi makruh hukumnya bagi yang mampu untuk berkurban tetapi tidak berkurban.
Kesimpulan
Orang yang mampu tapi meninggalkan kurban maka ia telah kehilangan pahala yang besar dan balasan yang banyak dari Allah subhanahu wata’ala. [ed:sym].
Yoshi Putra Pratama
(Mahasiswa UIM KSA)
Sumber:
https://mawdoo3.com/ما_هو_ثواب_الأضحية#cite_note-HouLCzzwDG-6
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=6216