Pertanyaan:
Apakah ada anjurannya setiap selesai salat wajib kita berdoa?
Nama Risna
Jawaban:
Dijawab oleh: Ust. Lukmanul Hakim Sudahnan, Lc., M.A. (Anggota Pleno Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Alhamdulillāh, wa al- ṣalātu wa al-salāmu ‘alā Rasulillah ṣallallahu ‘alaihi wasallam, ammā ba’du:
Sebelum menjawab pertanyaan ini, kami berikan apresisasi khusus terkait pertanyaan ini, sebab pertanyaan anda ini sangat penting, karena pertanyaan ini mewakili banyak kaum muslimin, selain juga amalan yang anda tanyakan ini termasuk amalan harian dan kerap dilakukan oleh kaum muslimin, dan barangkali juga yang melatarbelakangi pertanyaan ini karena ia merupakan amalan populer dan amalan yang hampir tidak pernah ditinggalkan di masjid-masjid di negara kita yag tercinta.
Terkait berdoa setelah salat, ada beberapa hadis yang mengisyaratkan tentang amalan ini, diantaranya:
عن أَبي أمامة رضي الله عنه قَالَ : قيل لِرسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم: أيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : ((جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ))
Abu Umamah radiyallahu ‘anhu mengatakan, “seseorang bertanya kepada Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam, ‘apakah doa yang berpotensi dikabulkan? Maka Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘doa di akhir malam, dan doa setelah salat wajib’.” HR. Tirmizi.
Perhatikan kalimat “dubur” dalam hadis diatas, kalimat ini memiliki dua makna;
Makna pertama: di akhir salat, setelah membaca tasyahud dan sebelum salam.
Menurut penjelasan ini maka doa yang dimaksud adalah berdoa ketika selesai membaca tasyahud sebelum salam, dan makna ini disepakati oleh para ulama, dan ditegaskan dengan perintah Rasulullah dalam hadisnya, setelah beliau mengajarkan lafaz tasyahud, beliau bersabda,
…ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أعْجَبَهُ إلَيْهِ، فَيَدْعُو
“Kemudian hendaknya ia memilih doa yang paling ia sukai, kemudian hendaklah ia berdoa.” HR. Bukhari.
Konteks hadis ini adalah ketika beliau mengajarkan redaksi tasyahud (tahiyat), jadi perintah berdoa disini waktunya adalah setelah membaca selawat dalam tasyahud akhir, kemudian hendaknya ia berdoa sebelum salam, dan boleh juga dibaca setelah membaca tasyahud pertama.
Secara teknis ada contoh doa dari Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam pada momentum tersebut, hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat,
إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ باللَّهِ مِن أَرْبَعٍ يقولُ: اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِن عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Jika salah seorang diantara kalian bertasyahud, maka hendaklah memohon perlindungan dari 4 perkara, hendaknya ia berdoa; Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab neraka jahannam, dari azab kubur, dari fitnah dalam kehidupan dan ketika mati, dan dari buruknya fitnah Dajal.” HR. Muslim.
Akumulasi dari dalil-dalil ini, dapat disimpulkan bahwa berdoa di tasyahud akhir sebelum salam merupakan amalan yang disyariatkan tanpa ada perbedaan di kalangan para ulama, secara global hukumnya adalah sunah, sebagaimana dijelaskan oleh syekh Abdul ‘Aziz bin Baz.
Makna kedua: setelah melaksanakan salat, yaitu setelah salam.
Para ulama berbeda pendapat terkait doa yang dilaksanakan setelah salat wajib, ada beberapa pendapat terkait amalan ini,
1- Doa setelah salat fardu tidak disyariatkan secara mutlak, baik doa yang dilakukan secara individu maupun doa yag dilakukan secara berjamaah. Pendapat ini dilatarbelakangi oleh makna yang dipilih dari kalimat dubur diatas, bahwa maknanya adalah di akhir salat sebelum salam, dan juga didasari bahwa tempat doa yang paling tepat adalah dalam salat itu sendiri, sebagaimana dalil-dalil yang datang dari Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam, adapun setelah salat maka bukan momentum yang tepat untuk berdoa, dan juga riwayat yang populer dan sahih yang datang dari Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam setelah pelaksanaan salat adalah berzikir dan bukan berdoa, ini adalah pendapat syekh Muhammad bin Salih al-Utsaimin.
2- Doa setelah salat fardu disyariatkan secara mutlak, baik doa yang dilakukan secara individu maupun secara berjamaah.
Dalil dari pendapat ini adalah dalil-dalil umum terkait disyariatkannya doa, dan juga hadis yang sudah disebutkan diatas, yaitu sabda Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam terkait waktu doa yang berpotensi dikabulkan,
جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ
“Doa di akhir malam, dan doa setelah salat wajib’.” HR. Tirmizi.
Pendapat ini diadopsi oleh sebagian fukaha (ulama pakar fikih) dari kalangan hanabilah dan syafi’iyah dan hanafiyah, bahkan sebagian dari mereka membolehkan imam untuk berdoa dan diamini oleh makmum setelah salat Asar dan Subuh, sebab kedua salat tersebut tidak ada salat sunah bakdiyah.
- Doa setelah salat fardu disunahkan secara individu, namun tidak disyariatkan secara berjamaah.
Ini adalah zahir pendapat dari imam Nawawi, Ibnu Rajab al-Hambali dan syekh Abdul ‘Aziz bin Baz.
Imam Nawawi mengatakan,
قد ذكرنا استحباب الذكر والدعاء للإمام والمأموم والمنفرد وهو مستحب عقب كل الصلوات بلا خلاف، وأما ما اعتاده الناس أو كثير منهم من تخصيص دعاء الإمام بصلاتي الصبح والعصر فلا أصل له
“Telah kami jelaskan terkait disunahkannya zikir dan doa bagi imam, makmum dan orang yang salat sendiri, amalan ini hukumnya sunah diamalkan setiap setelah salat wajib tanpa ada perselisihan diantara ulama. Adapun terkait yang biasa diamalakn oleh kaum muslimin atau mayoritas bagi mereka berupa mengkhususkan doa dilakukan oleh imam di salat Subuh dan Asar, maka amalan ini tidak ada dalilnya…”
Ibnu Rajab mengatakan,
واستحب – أيضاً – أصحابنا وأصحاب الشافعي الدعاء عقب الصلوات
“Sebagian ulama mazhab hambali dan ulama mazhab syafi’i berpendapat bahwa berdoa setelah salat hukumnya sunah.”
Beliau juga membantah sebagian fukaha yang berpendapat disyariatkannya berdoa secara berjamaah yang dipimpin oleh imam,
وقال طائفةٌ من أصحابنا ومن الشافعية: يدعو الإمام للمأمومين عقب صلاة الفجر والعصر؛ لأنه لا تنفل بعدهما .فظاهر كلامهم : أنه يجهر به ، ويؤمنون عليه ، وفي ذلك نظرٌ
“Sebagian ulama dari kalangan hanabilah dan syafi’iyah berpendapat; boleh bagi imam untuk berdoa untuk makmumnya setelah salat Subuh dan salat Asar, sebab tidak ada salat sunah rawatib bakdiyah setelahnya, dapat dipahami dari zahir pendapat ini; bahwa imam berdoa dengan suara keras dan makmum mengaminkannya, namun amalan ini perlu untuk dikritisi.”
Beliau juga mengatakan,
ومن الفقهاء من يستحب للإمام الدعاء للمأمومين عقب كل صلاة ، وليس في ذلك سنةٌ ولا أثرٌ يتبع، والله أعلم.
“Diantara fukaha (ahli fikih) ada yang menyunahkan imam untuk berdoa bagi makmum (diamini oleh makmum) setelah pelaksanaan setiap salat wajib, namun amalan tersebut tidak ada hadis dan riwayat yang dapat dijadikan dalil.”
Pendapat yang paling kuat dari ketiga pendapat ini adalah pendapat ketiga, yaitu disunahkannya berdoa secara individu setelah pelaksanaan ibadah salat wajib, dan tidak disyariatkan berdoa secara berjemaah. Pendapat ini adalah pendapat terkuat karena beberapa indikasi:
- Dalil dari hadis-hadis Nabi ṣallallahu ‘alaihi wasallam terkait disyariatkannya doa setelah pelaksanaan salat,
- Contoh riwayat yang datang dari Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam adalah doa secara individu, diantara contohnya,
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ:((اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ، وَالْفَقْرِ، وَعَذَابِ الْقَبْرِ)).
“Abu Bakrah mengatakan, “Bahwa Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam berdoa setelah salat, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran, kefakiran dan azab kubur.”
Dan hadis dari Shuhaib bahwa Rasullulah setelah salat membaca doa,
اللهمَّ أصْلِحْ لِي دِينِي الَّذِي جَعَلْتَهُ لِي عِصْمَةً وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي جَعَلْتَ فِيهَا مَعَاشِي اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَأَعُوذُ بِعَفْوِكَ مِنْ نِقْمَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
Hadis ini diriwayatkan oleh imam Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
- Tidak ada riwayat yang mengabarkan bahwa Rasulullah melakukan doa secara berjamaah setelah salat, bahkan hal tersebut dinafikan oleh imam Nawawi dan Ibnu Rajab, seandainya amalan tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam meskipun satu kali, niscaya akan sampai riwayat tersebut, sebab salat berjemaah merupakan momentum yang dilihat oleh banyak orang,
Kesimpulan dari pembahasan ini; bahwa berdoa secara individu setelah salat wajib hukumnya sunah, baik doa tersebut dilakukan sebelum salam mau setelah salam, baik ia seorang imam atau makmum atau bahkan ketika salat sendiri. Adapun berdoa secara berjemaah setelah salat wajib adalah amalan yang tidak disyariatkan.
Wallahu ta’ala a’lam.