HUKUM BERDEMONSTRASI

Date:

SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.021/QR/DSR-WI/I/1434
Tentang:
HUKUM BERDEMONSTRASI

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
1. Bahwa berdemonstrasi di jalan adalah kegiatan yang diakomodasi oleh undang-undang di wilayah Republik Indonesia, namun tidak pernah dicontohkan oleh ulama salaf dalam rangka mengingkari suatu kemungkaran;
2. Bahwa berdemonstrasi di jalan adalah bagian dari sistem demokrasi, yang memberi manfaat pada satu sisi, namun membawa mudharat yang juga tidak ringan pada sisi lainnya;
3. Bahwa Dewan Syariah Wahdah Islamiyah sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan keputusan fatwa tentang permasalahan yang terjadi di kalangan umat Islam, khususnya di lingkungan Wahdah Islamiyah, memiliki kewajiban untuk membahas permasalahan ini.

Mengingat:
1. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Nisa ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Wahai sekalian orang-orang beriman, taatlah kalian kepada Allah, dan taatilah RasulNya serta para pemimpin (ulil amri) di antara kalian. Maka jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya, jika kalian memang beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Itu lebih utama dan lebih baik akibatnya (untukmu).”

2. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh (melakukan perbuatan yang) merugikan (diri sendiri) atau orang lain.”

3. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dengan sanad sahih dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah:
كانَ النَّبيُّ صلّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يعرِضُ نفسَه بالموقِفِ فقالَ: ألا رجُلٌ يحمِلُني إلى قومِه، فإنَّ قريشًا قَد منَعوني أن أبلِّغَ كلامَ ربِّي
“Adalah Nabi terkadang menawarkan dirinya di musim haji, lalu berkata: Apakah ada orang yang sudi membawaku menemui kaumnya? Karena sungguh kaum Quraisy telah melarangku untuk menyampaikan Firman Tuhanku.”

4. Kaidah Fikih:
الوسائل لها أحكام المقاصد
“Hukum-hukum sarana sama dengan hukum-hukum tujuannya.” (al-Muwafaqat, Imam al-Syatibi 2/34)

5. Kaidah Fikih:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan hingga ada dalil yang mengharamkannya.” (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuti hal.60)

Memperhatikan:
1. Hasil pertemuan Liqa’ ‘Ilmi Dewan Syariah III pada hari Sabtu, tanggal 19 Zulqa’dah 1433 H/ 6 Oktober 2012 M;
2. Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Hukum Ikut Serta dalam Pemilihan Umum;
3. Makalah Prof. Dr. Nasir al-‘Umar berjudul: حتى نفهم فتوى البراك pada tanggal 1 Safar 1434 H/15 Desember 2012 M, yang dimuat oleh website www.almoslim.net.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
Ketentuan Umum:
1. Demonstrasi adalah tindakan bersama berupa pawai dan sebagainya, dengan membawa panji-panji, poster-poster, serta tulisan-tulisan yang merupakan pencetusan perasaan atau sikap mengenai suatu masalah.
2. Demonstrasi merupakan salah satu sarana buat mencapai tujuan, sehingga harus dipandang secara komprehensif antara tujuan dan cara pelaksanaannya.

Ketentuan Hukum:
1. Berdemonstrasi dengan tujuan menuntut perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah, hukumnya haram.
2. Berdemonstrasi secara anarkis dengan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum atau khusus, atau mencederai fisik, atau mengancam jiwa, atau mengganggu kepentingan umum, hukumnya haram.
3. Berdemonstrasi dengan tujuan menuntut perkara yang dibolehkan di dalam agama Islam, dilakukan dengan cara damai, tidak anarkis dan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah, akan dibahas kasus perkasus untuk menentukan hukumnya.
4. Melakukan kegiatan dakwah di tengah keramaian dan tempat-tempat umum tanpa mengganggu ketertiban, hukumnya boleh.
5. Menghimbau kepada Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah agar melakukan kegiatan dakwah umum dengan turun ke lapangan secara lebih intensif dalam rangka penyebaran dakwah yang lebih menyeluruh.

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 28 Muharram 1434 H
12 Desember 2012 M

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Ketua, Rahmat Abd. Rahman
Sekretaris, Muh. Ihsan Zainuddin

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Rakyat Gaza Kembali Diserang, Wahdah Islamiyah Respon Kondisi Terkini dengan Aksi Bela Palestina

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menjelang sepuluh hari terakhir Ramadan 1446...

Gagas Perubahan: Pemudi Wahdah Perkuat Kolaborasi Antar Komunitas di Ramadan Talk

MAKASSAR, wahdah.or.id - Sebanyak 70 pemuda perwakilan komunitas, remaja...

Perkokoh Silaturahmi, Safari Ramadan Wahdah Bulukumba Sasar 14 Masjid Binaan di Kecamatan Rilau Ale

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah...

DPW Wahdah Islamiyah Sulteng Gelar Pengajian dan Buka Puasa, Tekankan Peran Dakwah dan Ketahanan Keluarga

PALU, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...