Bolehkah menjalankan profesi advokat? Dan bagaimanakah batasan-batasan dalam menjalankan profesi tersebut sesuai syariatnya? Bagaimana dengan yang menjalankan profesi tersebut dengan niat memperjuangkan keadilan (klien) atas hukuman yang didapat agar sesuai dengan keadilan dan fakta walaupun klien memang benar-benar melakukan kesalahan sesuai hukum nasional, tapi pendampingan tersebut tidak bertujuan membenarkan kesalahannya atau membela perbuatan salahnya?

Nama : Risky Afnan Hutomo
Kota/kabupaten: Yogyakarta

Jawaban:
✍️ Dijawab oleh: Ust. Dr. Akhmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A.
(Wakil Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Pekerjaan sebagai advokat secara hukum asalnya dalam kacamata fikih, masuk dalam kategori al-wakalah atau perwakilan di mana hal ini dibolehkan dalam Islam bahwa kita mewakilkan urusan kita kepada orang lain. Dalam pekerjaan advokasi ini, seseorang (klien) mewakilkan urusan yang berkaitan dengan peradilan atau yang perkara lainnya yang bersentuhan dengan hukum kepada seorang advokat yang dia percayai dengan penuh keridaan.

Tujuan utama dari profesi adalah untuk menegakkan keadilan bagi setiap yang menuntut keadilan atau mengangkat dan menghilangkan kezaliman dari diri orang yang terzalimi.

Maka dalam menjalani profesi ini, seorang advokat muslim perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Pekerjaan sebagai advokat diniatkan karena Allah dan dalam rangka untuk memberi bantuan hukum kepada pihak yang membutuhkan.

2. Seorang advokat dapat memilah dan memilih kasus yang akan ditangani. Jika kasusnya adalah kasus yang didasari oleh kebenaran dan bukti yang kuat, maka dalam kondisi yang seperti ini ia boleh menangani kasus ini, bahkan sangat dianjurkan apabila pihak yang menuntut keadilan hukum ini berada pada posisi yang lemah. Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ
“Apabila orang yang berutang itu kurang akalnya atau lemah (keadaannya) atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar”. (QS. al Baqarah: 282).

3.Jika kasus tersebut penuh dalam pandangannya penuh dengan rekayasa, apalagi di dalamnya ada kedustaan yang jelas, maka ini tidak diperbolehkan ia menangani dan membantu kasus ini. berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى  ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوٰنِ  ۚ
Terjemahnya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 2)

4. Seorang advokat wajib untuk mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran di dalam menangani sebuah kasus dan tidak boleh sama sekali menghalalkan segala cara untuk memenangkan sebuah kasus, termasuk diantaranya menyuap atau menerima suap untuk memenangkan satu perkara.

Jika semua hal ini terpenuhi, maka pekerjaan menjadi advokat dibenarkan bahkan disyariatkan, karena umat Islam hari membutuhkan sosok-sosok advokat yang berdedikasi untuk dapat mewakili aspirasi umat Islam baik secara personal ataupun kelembagaan dalam menghadapi beberapa kasus hukum di negeri ini.

Semoga Allah memberkahi anda dalam pekerjaan mulia ini.

📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi Tabik Ustaz ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

Artikulli paraprakHukum Mengganti Nazar Dengan Yang Lain
Artikulli tjetërAdab-Adab Tidur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini