Seperti apa hukum bekerja sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak, dan bagaimana hukum penghasilan yang diterima dari pekerjaan tersebut?
Rifai – Tangerang Selatan
Jawaban :
Dalam Islam tidak ada pajak yang ditujukan kepada kaum Muslimin, karena pajak itu hanya dikenakan kepada non Muslim, sehingga pajak merupakan bentuk kedzaliman penguasa terhadap rakyat yang mengambil harta benda mereka secara batil, bahkan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengancam, bahwa yang memungut pajak itu tidak akan masuk ke dalam surga dalam sabdanya :
عن عقبة بن عامر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( لا يدخل الجنة صاØب مكس ) رواه Ø£Øمد وأبو داود والØاكم وصØØÙ‡ .
Artinya : Dari Uqbah bin Amir dari Nabi Shalallahu alaihi wa sallam beliau bersabda : tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak.
Maka sedari mungkin untuk bisa menghindari profesi sebagai pegawai pajak, namun memang ada sebagian ulama yang membolehkan bagi pemerintah untuk memungut pajak dari umat Islam kalau memang negara terancam failit, atau angggaran negara devisit dan tidak didapatkan sumber pendapatan lain kecuali dari pajak itu, namun kita juga tidak bisa memudah-mudahkan di negeri kita ini, karena seandainya kekayaan alam dikelola dengan baik dan amanah, maka tidak perlu ditarik pajak.
Intinya, kalau belum terlanjur masuk pegawai perpajakan, maka hendaknya dihindari, tapi kalau sudah terlanjur masuk maka, ada dua alternatif, yang pertama mencari profesi lain yang lebih aman dari unsur keharaman atau syubhat, dan ini lebih selamat dan menentramkan atau yang kedua kalau belum dimudahkan untuk pilihan yang pertama dan masih tetap di situ maka hendaklah memperbanyak beristighfar dan bersedekah, semoga Allah mengampuni kita semua.
Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ust. Asri Muh Shaleh, Lc, MA
(Ketua Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Syariah, S1 Fakultas Syariah, LIPIA Jakarta, S2 Jurusan Fikih dan Usul Fikih, MEDIU Malaysia)