Pertanyaan: Saya seorang karyawan di salah satu perusahaan transportasi online (Gojek) saya ada di Team GoFood yang menangani outlet outlet yang bekerjasama dengan Gojek dimana outlet outlet ini bisa mengajukan pinjaman modal ke gojek melalui aplikasi dimana pinjaman tersebut berbunga ada denda juga jika pembayaran terlambat. Bagaimana dengan gaji saya apakah masuk dalam riba atau bagaimana. Syukron
(Muh Aras T – Kota Makassar)
Jawab:
Dijawab Oleh Dr. Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd.I., M.A.
(Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Bismillah, Alhamdulillah wassalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wasahbihi wa sallam.
Sebelum kami menjawab tentang hukum bekerja di tempat yang anda tanyakan, maka kami mengatakan bahwa pinjaman berbunga itu adalah riba dan membayar denda keterlambatan dari pinjaman/utang apatah lagi bagi yang tidak mampu membayar juga adalah riba. Namun perusahaan tempat anda bekerja, bukan dari itu saja seluruh pendapatannya/ penghasilannya. Namun ada juga penghasilan atau pendapatan dari perusahaan itu yang halal (tidak riba).
Oleh karena itu, pertanyaan anda ini ada kaitannya dengan hukum bermuamalah, bekerja atau berinteraksi dengan orang atau lembaga yang penghasilan/pendapatan/hartanya bercampur antara yang halal dan haram, karena maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
1 Pendapat pertama mengatakan haram.
2. Pendapat kedua mengatakan makruh.
3. Pendapat ketiga -insya Allah ini pendapat yang kuat- adalah pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Bin Baz (ulama besar Saudi Arabia) dan ulama lainnya. Pendapat ini mengatakan bahwa hukumnya adalah boleh, dan dalilnya:
a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi dengan menggadaikan baju perang beliau, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radiallahu ‘anha:
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد ( رواه البخاري ومسلم)
Dari ‘Aisyah -semoga Allah meridhai beliau- berkata bahwa “Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan (gandum, pent) dari orang Yahudi dengan menggadaikan baju besi beliau kepada orang Yahudi tersebut”. (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Allah juga menghalalkan makanan dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), padahal mereka membolehkan/memakan harta riba. Jadi harta mereka (Ahli Kitab) bercampur antara yang halal dan yang haram. Meskipun demikian, namun Allah membolehkan memakan makanan ahli kitab. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah al-Maidah ayat 5:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka”.
Kesimpulannya:
Menurut kami bahwa hukum bekerja di tempat anda bekerja adalah boleh sebagaimana pendapat yang ketiga di atas, namun jika ada perusahaan yang memiliki seluruh penghasilanya adalah halal, maka itu jauh lebih baik untuk bekerja disitu. Wallahu a’lam bisshawab
Referensi:
https://binbaz.org.sa/fatwas/17443
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/6880
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/59045
https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=486#.YiQk7ThBzIU