Hukum Bekerja di Perusahaan Sebagian Penghasilannya Ada Riba

Date:

Pertanyaan: Saya seorang karyawan di salah satu perusahaan transportasi online (Gojek) saya ada di Team GoFood yang menangani outlet outlet yang bekerjasama dengan Gojek dimana outlet outlet ini bisa mengajukan pinjaman modal ke gojek melalui aplikasi dimana pinjaman tersebut berbunga ada denda juga jika pembayaran terlambat. Bagaimana dengan gaji saya apakah masuk dalam riba atau bagaimana. Syukron

(Muh Aras T – Kota Makassar)

Jawab:
Dijawab Oleh Dr. Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd.I., M.A.
(Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Bismillah, Alhamdulillah wassalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wasahbihi wa sallam.

Sebelum kami menjawab tentang hukum bekerja di tempat yang anda tanyakan, maka kami mengatakan bahwa pinjaman berbunga itu adalah riba dan membayar denda keterlambatan dari pinjaman/utang apatah lagi bagi yang tidak mampu membayar juga adalah riba. Namun perusahaan tempat anda bekerja, bukan dari itu saja seluruh pendapatannya/ penghasilannya. Namun ada juga penghasilan atau pendapatan dari perusahaan itu yang halal (tidak riba).

Oleh karena itu, pertanyaan anda ini ada kaitannya dengan hukum bermuamalah, bekerja atau berinteraksi dengan orang atau lembaga yang penghasilan/pendapatan/hartanya bercampur antara yang halal dan haram, karena maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

1 Pendapat pertama mengatakan haram.

2. Pendapat kedua mengatakan makruh.

3. Pendapat ketiga -insya Allah ini pendapat yang kuat- adalah pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Bin Baz (ulama besar Saudi Arabia) dan ulama lainnya. Pendapat ini mengatakan bahwa hukumnya adalah boleh, dan dalilnya:

a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi dengan menggadaikan baju perang beliau, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radiallahu ‘anha:

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد ( رواه البخاري ومسلم)

Dari ‘Aisyah -semoga Allah meridhai beliau- berkata bahwa “Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan (gandum, pent) dari orang Yahudi dengan menggadaikan baju besi beliau kepada orang Yahudi tersebut”. (HR. Bukhari dan Muslim)

b. Allah juga menghalalkan makanan dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), padahal mereka membolehkan/memakan harta riba. Jadi harta mereka (Ahli Kitab) bercampur antara yang halal dan yang haram. Meskipun demikian, namun Allah membolehkan memakan makanan ahli kitab. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah al-Maidah ayat 5:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka”.

Kesimpulannya:

Menurut kami bahwa hukum bekerja di tempat anda bekerja adalah boleh sebagaimana pendapat yang ketiga di atas, namun jika ada perusahaan yang memiliki seluruh penghasilanya adalah halal, maka itu jauh lebih baik untuk bekerja disitu. Wallahu a’lam bisshawab

 Referensi:

https://binbaz.org.sa/fatwas/17443

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/6880

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/59045

https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=486#.YiQk7ThBzIU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Buka Dapur Umum di Gaza Palestina, Ribuan Porsi Makanan Siap Saji Didistribusikan Se Khan Yunis

GAZA, wahdah.or.id – Momen gencatan senjata selama sepekan dimanfaatkan...

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Wahdah Islamiyah Ajak Kader Ikut Atasi Masalah Lingkungan dengan Menanam Pohon

MAKASSAR, wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Nasional XVI Wahdah Islamiyah...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...