Begadang pada malam-malam Ramadhan tiga keadaan:
1⃣ Pertama: Begadang karena untuk melakukan ketaatan dan ibadah, maka ini baik dan dianjurkan, karena menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan dzikir, doa, tilawah Al-Quran, shalat dan ibadah-ibadah lainnya merupakan perkara yang sunat, khususnya pada malam-malam 10 hari terakhir Ramadhan. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu’anha:
[arabic-font]كان النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْلِطُ العِشْرين بصلاةٍ ونومٍ فإذا كان العشرُ شمَّر وشدَّ المِئزرَ[/arabic-font]
Artinya: “Adalah Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam biasa menggabungkan antara sholat (malam) dan tidur. Lalu, bila telah tiba 10 ( malam terakhir), beliau bergadang dan mengencangkan ikat pinggang”. (HR Ahmad 25136, hadis ini sanadnya dhoif namun maknanya shahih).
Namun begadang ini adalah dengan syarat tidak boleh membuat ia meninggalkan shalat subuh atau shalat zuhur karena tidur atau ngantuk pada keesokan harinya.
2⃣ Kedua: Begadang karena untuk melakukan hal-hal yang mubah seperti kumpul-kumpul untuk bercerita, makan-makan, (termasuk chating) dll ,maka hukumnya makruh, karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak suka tidur sebelum isya dan berbincang setelah isya. Sebagaimana dalam hadis shahih:[arabic-font]
اَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ: كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا.[/arabic-font]
Artinya: Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan ngobrol-ngobrol begadang setelahnya (HR Bukhari, 568).
Ini hukumnya makruh, namun apabila sampai melalaikan dari shalat subuh atau shalat zuhur atau berbagai kewajiban lainnya karena ketiduran atau ngantuk maka begadang tersebut hukumnya haram, dan pelakunya mendapat dosa.
3⃣ Ketiga: Begadang untuk melakukan perbuatan maksiat dan haram seperti ngerumpi untuk menggunjing, atau mabuk-mabukkan, pacaran dll, maka tidak diragukan lagi bahwa ini hukumnya haram, apalagi bila hal ini membuatnya tidak bisa mengerjakan kewajibannya pada keesokan harinya seperti shalat subuh, zuhur, mencari nafkah dll.
(Disadur dari fatwa Syaikh Abdul-‘Aziz Aalu Syaikh –Mufti Kerajaan Arab Saudi- Min Fataawa Ash-Shiyaam hal.24-24).

Artikulli paraprakPerang Fijar
Artikulli tjetërKAJIAN ISLAMIYAH “Indahnya Ukhuwah dalam Kebersamaan di Jalan Dakwah” Wahdah