Pertanyaan: Seorang pemuda menikah dengan seorang janda yang memiliki anak perempuan. Lalu ayah pemuda itu menikah dengan anak perempuan dari janda tersebut. Bagaimana hukumnya?
Nama: Awaluddin dari Jeneponto
Jawab:
Dijawab oleh Ustaz DR. Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd.I., M.A. (Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Alhamdulillah washallatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in, amaa ba’du: Hukumnya adalah dibolehkan secara syariat karena anak perempuan dari janda tersebut bukan termasuk mahram dari bapak pemuda tersebut, baik mahram secara nasab, susuan atau pernikahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman setelah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi: “Dan Aku halalkan bagi kalian selain daripada (perempuan-perempuan) itu”. (Qs. al-Nisaa: 24). Berikut firman Allah Ta’ala yang menyebutkan tentang perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Terjemahan
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Qs. al-Nisaa: 23)
Dalam ayat di atas tidak ada penyebutan tentang larangan seorang bapak menikahi anak perempuan dari istri anak laki-lakinya, sebagaimana yang ditanyakan pada pertanyaan di atas.
Berikut pandangan para ulama mazhab dalam masalah ini: Banyak para ulama mazhab yang membolehkan pernikahan tersebut, seperti dalam mazhab Hanafi, Ibnu ‘Abidin berkata: “Adapun anak perempuan dari istri bapaknya atau anak perempuan dari istri anak laki-lakinya adalah halal untuk dinikahi. Imam al-Nawawi berkata dalam kitab Raudah al-Thalibin: “Tidak diharamkan anak perempuan dari suami ibunya, … dan tidak pula diharamkan anak perempuan dari istri anak laki-lakinya (untuk dinikahi)”. Dalam mazhab hanbali, penulis kitab Kasysyaful Qina’ berkata: “Dibolehkan menikahi anak perempuan dari istri bapak dan anak perempuan dari istri anak laki-lakinya…, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Aku halalkan bagi kalian selain daripada (wanita-wanita) itu”. (Qs. al-Nisaa: 24).
Kesimpulan: Berdasarkan pada ayat di atas dalam surah al-Nisaa ayat 23-24 dan pandangan para ulama mazhab di atas, maka telah jelas bahwa seorang bapak dari pemuda itu diperbolehkan dalam syariat Islam menikahi anak perempuan dari istri anak laki-lakinya (Bapak pemuda itu diperbolehkan menikahi anak perempuan dari janda yang dinikahi oleh pemuda tersebut). Wallahu a’lam