Assalamualaikum, Afwan ustaz mau bertanya bagaimana itu hukumnya arisan uang niatnya ikut arisan untuk menjalin silaturrahim. Kira-kira bgmna itu hukumnya ustaz karena saya pernah mendengar sebelumnya ada yang dibolehkan dan ada yang tidak, syukran mohon bantuan jawabannya ustaz
Nama: Enni
Kota/kabupaten: Bone
Jawaban:
✍️ Dijawab oleh: Ust. Islahuddin Ramadhan Mubarak, Lc., M.H.
(Sekretaris Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Bismillah.
Konsep yang berlaku dalam arisan adalah konsep utang piutang. Dan utang piutang adalah salah satu bentuk konsep ta’awun (saling menolong), dimana orang yang kesulitan secara finansial untuk hajat yang mendesak bisa terbantu dengan pinjaman tersebut. Namun, seorang muslim hendaknya tidak bermudah-bermudahan dalam berutang/meminjam kecuali dalam keadaan butuh.
Adapun ajakan arisan dari keluarga dengan maksud agar bisa bertemu dan bersilaturrahim secara rutin (bulanan) dengan keluarga dekat, maka insyaallah hal itu tidak mengapa, dengan memperhatikan beberapa hal:
1. Arisan tersebut mendatangkan maslahat/manfaat yang jelas bagi pesertanya, baik moril maupun materil, dengan konsep ta’awun seperti terbantunya salah satu peserta/anggota keluarga dengan dana arisan tersebut (mendahulukan yang punya kebutuhan mendesak akan dana tersebut).
2. Arisan tersebut tidak memberi mudarat terhadap pesertanya dengan konsep: (لا ضرر ولا ضرار) “tidak membahayakan dan tidak dibahayakan (tidak saling membahayakan/memudaratkan)”, seperti: iuran arisan yang besar sehingga dianggap berat bagi peserta, hal ini bisa memberi mudarat, karena hal itu berarti membuka pintu utang yang sulit untuk diselesaikan. Mudaratnya akan dirasakan oleh semua peserta, baik bagi yang sudah mendapatkan giliran maupun yang belum dapat giliran.
3. Arisan hendaknya terbebas dari unsur riba, garar dan kezaliman. Karena, komunitas yang melakukan arisan bisa berbeda-beda dalam prakteknya. Contoh: ada yang penanggung jawab arisan yang punya kekhususan untuk mendapat giliran putaran pertama yang dianggap setoran wajib dan tidak terhitung dalam total putaran untuk semua anggota, jelas ini penanggung jawab ini mendapat bagian riba, sekaligus zalim.
Contoh yang lain, adanya kewajiban bagi yg mendapat giliran untuk menanggung konsumsi pertemuan, ini pun bisa menjadi pintu riba, karena peserta yang lain (sebagai pihak yang meminjamkan) mendapat manfaat jamuan yang disepakati bersama di bagian awal, hal ini bisa dihindari dengan menyepakati dana konsumsi secara khusus untuk tiap pertemuan dan banyak lagi bentuk-bentuk arisan yang tercampur dengan syarat-syarat yang terindikasi mengandung unsur terlarang seperti riba dan zalim. Wallahu ta’la a’lam.
📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi Tabik Ustaz ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/