HIMBAUAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
SEPUTAR BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DAN SAHAM
1. Bentuk bisnis yang mengandung unsur riba, gharar (penipuan), maisir (judi), kezhaliman dan komoditas haram –seperti khamar- adalah bisnis yang diharamkan di dalam Islam.
2. Bisnis Multi Level Marketing dan Saham yang menggunakan skim money game (permainan uang) adalah bisnis yang diharamkan di dalam Islam.
3. Bisnis Multi Level Marketing (MLM) murni yang menjual produk yang jelas dengan harga yang masuk akal -tidak berlebihan dan sesuai ‘urf (konvensi) bisnis pada umumnya adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah di mana para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menghukuminya.
Karena itu, hingga saat ini Dewan Syariah Wahdah Islamiyah belum mengeluarkan keputusan tetap terkait model bisnis ini.
4. Untuk bisnis Multi Level Marketing (MLM) seperti poin 3, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah akan mengkaji dan mengeluarkan keputusannya secara kasus per kasus, dan tidak melakukan generalisasi.
5. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menghimbau agar majlis-majlis pertemuan resmi para kader Wahdah Islamiyah hendaknya tidak dijadikan sebagai ajang promosi/prospek produk-produk Multi Level Marketing (MLM) tertentu seperti yang disebutkan dalam poin 3.
6. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menghimbau agar para pelaku bisnis tersebut tidak memaksa/mempengaruhi yang belum terlibat, dan sebaliknya yang tidak terlibat hendaknya tidak merendahkan, meremehkan dan bersikap sinis terhadap yang menjalankannya.
7. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menghimbau kepada seluruh kader, simpatisan dan masyarakat umum agar selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan bisnis-bisnis yang mengimingi-imingi keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Hendaknya aturan-aturan Syariat Islam tetap menjadi panduan dalam berbisnis, dengan tidak lupa untuk tetap menggunakan akal sehat dalam menyikapi berbagai bentuk tawaran bisnis yang ada.
Demikian himbauan ini disampaikan agar dapat diperhatikan. Semoga Allah Azza wa Jalla selalu memberkahi kita semua.
Makassar, 14 Muharram 1434 H
28 Nopember 2012 M
DEWAN SYARIAH
WAHDAH ISLAMIYAH
RAHMAT ABDURRAHMAN
Ketua
KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor : D.017/QR/DSR-WI/I/1434
Tentang :
HIMBAUAN TENTANG BISNIS MULTI LEVEL MARKETING DAN SAHAM
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
1. Bahwa Dewan Syariah adalah salah satu pengurus pusat di Wahdah Islamiyah yang berfungsi sebagai Lembaga pembuat dan pengawas kebijakan Syariah, dan juga berfungsi sebagai lembaga arbitrase di lingkungan Wahdah Islamiyah.
2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kebijakan Syariah Dewan Syariah harus selalu merespon fenomena yang berkembang di tengah umat, khususnya di kalangan kader Wahdah Islamiyah.
3. Bahwa oleh karena itu Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merasa perlu membuat ketetapan akan hal tersebut dan menuangkannya dalam sebuah surat keputusan
Mengingat:
1. Firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 104.
2. Firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275.
3. Hadits Nabi sallallahu alaihi wasallam : “Agama adalah nasehat. Agama adalah nasehat. Agama adalah nasehat.” (HR.Muslim).
Memperhatikan:
1. Anggaran Dasar Pasal 5 Ayat 1 dan Anggaran Rumah Tangga Wahdah Islamiyah Pasal 8 Ayat 3.
2. Hasil pertemuan Liqa’ ‘Ilmi Dewan Syariah III tanggal 20 Zulqa’dah 1434 H/ 6 Oktober 2012 M.
3. Hasil musyawarah Pengurus Harian Dewan Syariah tanggal 29 Muharram 1434H/14 November 2012M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Mengeluarkan himbauan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang bisnis multi level marketing dan saham sebagaimana terlampir.
2. Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 21 Muharram 1434 H
5 Desember 2012 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Ketua, Sekretaris,
Rahmat Abd. Rahman Muh. Ihsan Zainuddin
Tembusan:
1. Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah
2. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah
3. Ketua Dewan Syura Wahdah Islamiyah
4. Ketua Dewan Pemeriksa Keuangan Wahdah Islamiyah
5. Arsip