Alhamdulillah, shalawat beserta salam kita panjatkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu’alaihiwasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Dalam hubungan kita antar sesama muslim islam sangat mengatur perihal tersebut untuk terwujudnya hubungan dan perilaku sosial yang berlandaskan norma-norma kebaikan. Betapa sempurnanya agama ini hingga masalah hubungan antar sesama manusia pun diatur terlebih kepada sesama muslim, berikut ulasannya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim, no. 2162)
Hadis ini menerangkan tentang beberapa hak seorang muslim yang harus diperhatikan oleh muslim lainnya.
“Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, hendaknya apabila kita bertemu dengan saudara sesama muslim apakah itu di jalan atau di suatu tempat untuk mengucapkan salam kepadanya. Mengucapkan salam terlebih dahulu hukumnya sunah muakad, sedangkan menjawab salam hukumnya fardhu kifayah (jika sudah ada sebagian besar orang yang mengerjakannya maka gugurlah kewajiban tersebut atas yang lain). Apabila salah seorang memberi salam kepada beberapa orang, kemudian diantara mereka ada yang menjawabnya maka ini sudah cukup bagi yang lainnya.
Berikut beberapa hal yang disunnahkan dalam mengucapkan salam, diantaranya :
- Yang muda mengucapkan salam kepada yang tua
- Kelompok orang yang jumlahnya kecil mengucapkan salam kepada kelompok orang yang jumlahnya lebih banyak
- Orang yang naik kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan.
Namun, apabila hal-hal di atas tidak dilakukan oleh pihak yang seharusnya memulai memberikan salam terlebih dahulu, tidaklah mengapa pihak yang lain mengucapkan salam terlebih dahulu agar sunnah tetap berjalan.
“Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka datanglah untuk memenuhi undangannya. Memenuhi undangan hukumnya sunnah muakad, karena hal ini akan menyenangkan pihak yang mengundang apabila kita menghadiri undangannya dan tentu saja hal ini dapat mendatangkan rasa cinta dan persatuan. Hukum memenuhi undangan diatas berlaku umum untuk semua jenis undangan baik berupa undangan makan atau acara lain termasuk undangan untuk membantu atau menolong pihak yang mengundang.
Namun berbeda dengan undangan walimatul ‘urs (resepsi pernikahan), hukum menghadirinya adalah wajib dengan apabila terpenuhi syarat-syarat yang sebagai berikut: undangan tersebut pada hari pertama, orang yang mengundang adalah seorang muslim, undangan ditujukan khusus untuknya bukan undangan yang ditujukan untuk umum, yang mengundang mendapatkan harta dari penghasilan yang halal untuk melaksanakan acara tersebut, dan dipastikan tidak ada kemungkaran dalam acara walimah.
“Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah memberikan nasihat, yaitu apabila datang seorang muslim bertujuan untuk meminta suatu nasihat akan suatu permasalahan, maka apabila mampu menjawabnya hendaknya mengucapkan nasihat tersebut. Apabila tidak sanggup memberikan nasihat akan permasalahannya hendaknya menyarankan atau rujukan kepada yang lebih mengempuni.
Ibnu Ustaimin rahimahullah mengatakan bahwa nasihat untuk muslim tersebut bisa berupa nasihat untuk beribadah kepada Allah, memerintahkan yang ma’ruf, melarang perbuatan munkar, atau berbuat baik.
“Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah.
“Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit.
Hal yang disunahkan saat menjenguk saudara muslim yang sedang sakit adalah: menanyakan keadaannya, membacakan doa kepadaanya dengan doa لاباس طهور ان الله شاء (Tidak apa-apa, insyaallah penyakitmu itu membersihkan dosa-dosa mu) (HR. Al Bukhari dari hadits riwayat Ibnu Abbas)
“Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah pergilahlah bersama rombongan di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.
Salah satu paham Islam merujuk kepada perdamaian, keharmonisan dan keselarasan tatanan sosial. Maka hal semacam ini wajar diatur di dalam islam agar terwujudnya hubungan sosial yang baik antar sesama muslim. Bahkan hingga saat saudara muslimnya telah meninggal dunia, dimana semestinya hubungan atau interaksi sosial ketika seseorang meninggal telah terputus . namun begitu sempurnanya islam mengatur perihal penghormatan dan dedikasi terhadap muslim lainnya.[]
Ahmad Daud