HAK-HAK SESAMA MUSLIM
HADITS 1 BAB ADAB DARI KITABUL JAMI
(Bagian 1)
Dalam tulisan ini, kita akan belajar memahami kandungan hadits pertama dalam Bab Adab yang terdapat dalam Kitâbul Jâmi’ dari Bulûghul Marâm. Ulasan tentang hadits pertama ini, in syâ Allah, kita akan bagi dalam beberapa sub bahasan.
Teks Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ «حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ :إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Terjemah hadits
Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, beliau menuturkan: Rasulullah ﷺ bersabda: “Hak seorang Muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:
- Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam,
- Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya,
- Jika ia meminta nasehat kepadamu maka berilah ia nasehat,
- Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do’akanlah ia dengan mengucapkan ‘yarhamukallah’,
- Jika ia sakit maka jenguklah,
- Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.”( Muslim, Kitab Salâm, Bab Min haqqil muslim lil muslim roddus salâm, no. 2162).
Shahabat yang meriwayatkan hadits
Abu Hurairah radliyallâhu ‘anhu adalah shahabat yang terbanyak meriwayatkan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits yang beliau riwayatkan sebanyak 5374. Beliau lebih dikenal dengan kun-yahnya, yaitu Abu Hurairah atau Abu Hir. Ulama beda pendapat nama asli beliau. Nama yang paling banyak dipilih ulama, yaitu Abdurrahman bin Shakhr Ad-Dausi dan ‘Amr bin ‘Amir.
Faktor-faktor yang mendukung kepakaran Abu Hurairah radliyallâhu ‘anhu terkait dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara lain:
- Kedekatan Abu Hurairah radliyallâhu ‘anhudengan Rasulullah Shallallâhu ‘Alaih Wa Sallam
- Ketekunan Abu Hurairah radliyallâhu ‘anhu dalam Mempelajari Hadits.
- Do’a Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk Abu Hurairah radliyallâhu ‘anhu.
Shahabat Abu Hurairah radliyallâhu ‘anhu wafat tahun 57 H di kota Madinah.
Urgensi Hadits ini
Agama Islam adalah agama yang mengajarkan cinta, kasih sayang dan persaudaraan. Agama ini tidak pernah berhenti mendorong dan memotivasi ummatnya untuk memelihara cinta, kasih sayang dan persaudaraan. Untuk itulah, maka Islam pun mensyari’atkan semua hal yang bisa mewujudkan cinta, kasih sayang dan persaudaraan tersebut.
Diantara sarana untuk mewujudkan hal tersebut, yang terpenting adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban sosial antar sesama kaum muslimin, seperti menebarkan salam, memenuhi undangan, memberi nasihat, mendoakan orang yang bersin, menjenguk orang sakit dan mengantar jenazah. Hadits yang mulia ini dengan tegas menguraikan akan hal-hal tersebut.
Dari uraian singkat di atas, kita bisa pahami, urgensi hadits ini dalam kehidupan kita.
Penjelasan Hadits
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ
Ada beberapa hal yang terkait dengan bagian ini:
- Kata ‘hak’ dalam hadits ini maksudnya adalah perbuatan yang dituntut untuk dikerjakan disertai penegasan dan tidak layak ditinggalkan. Mengerjakannya bisa hukumnya wajib atau atau sunnah yang sangat dianjurkan (mendekati wajib atau yang biasa diistilahkan dengan sunnah muakkadah). Imam A’râbi berpendapat bahwa hak di sini maknanya wajib. Dari ulasan makna ‘hak’ di atas, maka 6 hal yang disebutkan dalam hadits ini hukumnya bisa 3 kemungkinan (1) wajib atau fardlu ‘ain, (2) fardlu kifayah atau (3) sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan / dianjurkan).
- “Hak muslim atas muslim lainnya” maka kita pahami bahwa hadits ini hanya khusus berkaitan dengan hak sesama muslim dan tidak berkaitan dengan orang kafir.
- Ungkapan “Hak muslim” ini mencakup setiap individu muslim yang tidak keluar dari keIslamannya. Muslim yang dimaksud di sini, berlaku bagi muslim yang baik keislamannya (shalih) atau bahkan mengajak orang lain untuk menjadi baik (muslih), maupun muslim yang masih terdapat kekurangan dalam keislamannya. Maka muslim yang melakukan dosa besar atau dosa kecil, selama tidak melakukan perbuatan kufur yang dapat mengeluarkannya dari Islam, maka masuk dalam golongan orang yang berhak mendapatkan hak sebagai muslim yang disebutkan dalam hadits ini.
- Penyebutan ‘al muslim’ tanpa ‘al muslimah’ bukan berarti ini khusus untuk muslim (laki-laki) saja. Tapi ini juga berlaku untuk muslim dan muslimah. Penyebutan seperti ini sudah menjadi kaidah yang umum digunakan dalam ayat al Qur’an maupun hadits. Jadi cukup disebutkan muslim atau mukmin, maka muslimah dan mukminah juga masuk di dalamnya.
- Apakah penyebutan enam dalam hadits ini berarti membatasi bahwa kewajiban sesama muslim hanya enam? Jawabannya: tidak membatasi. Kewajiban muslim terhadap saudaranya sesama muslim, sangat banyak. Dalam hadits ini, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan hak sesama muslim ada enam. Sedangkan dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan ada lima. Oleh karena itu, para ulama kita memahami jumlah enam yang disebutkan dalam hadits ini bukanlah berupa pembatasan yang artinya tidak lebih dan tidak kurang. Buktinya dalam riwayat lain disebutkan lima. Kemudian kalau kita membaca dalil-dalil yang lain kita dapati hak muslim atas muslim lainnya ada tujuh dan kadang lebih, ini juga sama dengan hadits yang menyebutkan tanda orang munafik ada tiga bukan berarti tanda orang munafik hanya tiga saja akan tetapi tiga hal tersebut mendapatkan penekanan khusus, tetapi tidak tidak menafikan tanda-tanda kemunafikan lainnya.
Demikian penjelasan singkat bagian awal dari hadits pertama dalam Bab Adab dari Kitâbul Jâmi’ yang terdapat di Bulughul Marâm. Mudah-mudahan bisa menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita semua.
__________
✍️ Oleh: Ust. Ridwan Hamidi, Lc., M.P., M.A
(Penulis Buku “Panduan Praktis Ibadah di Bulan Dzulhijjah”, Penerima Sanad Mud, Dosen, Ketua MIUMI DIY, Wasekjen DPP WI dan Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asean)