Gubernur Diizinkan Buat SK Larangan Ahmadiyah

Vina Martina Sianipar – detikNews

Jakarta – Keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan tentang pelarangan aliran dan aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah dinilai tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama 3 menteri. Kepala daerah lain pun diizinkan mengeluarkan SK selama isi SK tidak bertentangan dengan SKB.

"Kalau itu bisa keluar berarti kan bentuknya edaran yang merupakan perwujudan dari SKB yang dikeluarkan sebelumnya. Jadi tidak ada pertentangan antara Gubernur Sumsel dengan apa yang ada di pokok-pokok SKB," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2008).

Jasman menjelaskan tidak masalah Gubernur di daerah lain mengikuti langkah Gubernur Sumsel. Untuk mengeluarkan SK pelarangan Ahmadiyah pun tidak diperlukan konsultasi dengan pemerintah pusat.

"Kan sudah ada SKB, Gubernur ini ingin daerahya aman dan tertib, bisa saja mengeluarkan suatu kebijakan yang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi (SKB)," pungkasnya.(rdf/nrl) Sumber:detik.com

Artikulli paraprakWI Gelar Daurah di Sepuluh Akhir Ramadhan
Artikulli tjetërUstadz Ikhwan Pembicara di Graha Pena (Diskusi Ramadhan Fajar: Ulama Dalam Bingkai Pemilu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini