Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fithri dan Tempat Mengeluarkannya

Date:

Zakat fithri tidak boleh dikeluarkan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah dari golongan fakir miskin, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّـغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ رواه أبو داود وابن ماجه والدارقطني والحاكم

Artinya : “Rasulullah mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin”.(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, juga oleh Daraquthni dan Hakim, beliau menshahihkannya)

Berkata Ibnu Qayyim Al Jauziah rahimahullah : “Adapun di antara petunjuk dari Rasulullah adalah mengkhususkan sedekah ini (zakat fithri) untuk orang-orang miskin saja dan beliau tidaklah membaginya kepada golongan yang delapan, tidak pernah memerintahkannya dan tidak seorang pun dari kalangan shahabat melakukannya serta tidak pula orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan ini merupakan salah satu dari dua pendapat madzhab kami bahwa zakat fithri tidak boleh disalurkan kecuali kepada orang-orang miskin saja dan inilah pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat yang mewajibkan pembagiannya kepada golongan yang delapan tersebut”.(Lihat Zaadul Ma’ad 2:21)

Pendapat ini pula yang juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (lihat Majmu’ Fatawa (25:71-78)). Adapun delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil (pengurus zakat), muallaf, budak yang ingin merdeka, orang berhutang, mujahid di medan perang dan musafir yang butuh bekal sebagaimana tercantum di dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 adalah untuk zakat harta (maal) atau shadaqah sunnah bukan zakat fithri.

Adapun tempat mengeluarkannya yaitu di daerah atau negeri di mana zakat itu dipungut dan dikumpulkan, kecuali apabila kebutuhan orang-orang di sana telah tercukupi dan tidak diketahui lagi yang berhak menerimanya, maka boleh disalurkan ke daerah atau negeri lain.

Namun perlu di ingat bahwa pembagian zakat tidak mesti disamaratakan dari satu orang miskin dengan miskin lainnya, amil boleh memberikan zakat lebih banyak kepada orang yang lebih membutuhkannya, di sisi lain juga seseorang yang hendak mengeluarkan zakatnya, boleh langsung mendatangi orang miskin yang dikehendakinya tanpa perlu mengamanahkannya kepada amil.

Bolehkah untuk keluarga, kerabat atau saudara yang miskin?

Dalam hal ini, Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : “Apakah saya boleh mengeluarkan zakat maal atau zakat fithri untuk saudara – saudara saya yang kekurangan, yang telah diasuh oleh ibu saya sejak ayah kami meninggal?”

Beliau rahimahullah menjawab : “Memberi zakat kepada kerabat yang terhitung keluarga adalah lebih utama daripada member kepada selain mereka, karena shadaqah kepada kerabat adalah termasuk shadaqah sekaligus menyambung tali silaturrahim. Kecuali bila kerabatmu itu termasuk orang – orang yang wajib dinafkahi olehmu (tanggungan), maka memberi mereka dengan zakatmu itu tidak diperbolehkan”.(Lihat Fatawa Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fayiz Musa Abu Syaikhah. Maktabah Ibnu Taimiyyah.)

4 KOMENTAR

  1. Assalamu Alaikum,
    Ust. Ap maksud dari pernyataan ini “Kecuali bila kerabatmu itu termasuk orang – orang yang wajib dinafkahi olehmu (tanggungan), maka memberi mereka dengan zakatmu itu tidak diperbolehkan”?

    Dan ap hukum memberi zakat harta kepada kerabat, yg merasa tdk berhak menerima zakat dengan alasan sudah bekerja?

    Sukron.

    • Maksudnya adalah kerabat seperti anak, istri, atau saudara yang anda hidupi/nafkahi setiap hari tidak boleh mendapat zakat dari anda. malah seharusnya anda membayarkan zakat mereka.

      jika sudah bekerja lebih baik diberikan ke orang yang memamng benar-benar tidak mampu atau fakir miskin.

  2. Assalamu alaikum.
    Di tempat saya(Sinjai), sisa zakat fitrah dalam jumlah yang banyak yang telah dikumpulkan oleh imam desa atau imam kelurahan, di uangkan kemudian dibagi bagikan (diamplopkan) kepada kepala desa, kepala keluarahan, ke kecamatan, dan ke kantor departemen agama kabupaten, beberapa hari selah pelaksanaan perayaan sholat ied.

    Apakah hal ini sudah sesuai dengan syariat?

    • Waalaikumsalam, tidak sesuai dengan syari’at.. Harus dibagikan ke penerima dalam bentuk beras.. Bukan ke orang-orang yang mampu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Pelajari Pengelolaan Sampah Dengan Lalat, Wahdah Islamiyah Studi Banding Ke Agro Farm Econesia Cyclevalue

PANGKEP, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah...

Wahdah Islamiyah Kalimantan Tengah Gelar Mukerwil dan Mukerda, Teguhkan Soliditas untuk Dakwah dan Umat

PALANGKA RAYA, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah...

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...