Bagaimanakah hukumnya mencantumkan gelar haji di depan nama seseorang? Atau bagaimana hukumnya memanggil HAJI orang yang sudah menunaikan haji? Apakah ada contoh dari Rasulullah? Syukron
Pengirim : Rusman, Makassar
Jawaban :
Gelar haji bagi yang telah melaksanakan ibadah haji tidak dikenal di zaman Nabi dan zaman tiga generasi terbaik, oleh karena itu sebagian ulama kontemporer menganggapnya bid’ah, terlebih lagi jika dianggap sebagai keharusan dan ibadah. bagi yang melaksanakan ibadah haji dengan niat mendapatkan gelar haji maka akan merusak keikhlasannya yang menyebabkan amalan tersebut tidak berpahala. masyarakat kita memanggil dengan gelar haji bagi yg telah melaksanakan ibadah haji sebagai bentuk penghormatan baginya, kebiasaan ini hendaknya ditinggalkan karena tidak ada contoh dari kalangan salaf.
Sebagian ulama menganggap hal itu boleh-boleh saja. Imam Nawawi berkata: “boleh dikatakan bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji: “haji” jika ia telah selesai dari tahallulnya (merampungkan amalan-amalan haji), walaupun setelah bertahun-tahun (dari pelaksanaan haji) dan setelah wafatnya juga, hal itu tidak dimakruhkan” (al majmu’: 8/281).
Namun sebaiknya meninggalkan kebiasaan tersebut karena tidak dikenal pada zaman salaf, hal itu barulah muncul dan populer pada masa-masa abad ke 7 hijriah…
Wallahu a’lam…
Ust. Aswanto Muh. Takwi, Lc