Ganti Nama, Aqiqah Lagi?

Date:

Pertanyaan
Ustad, saya mau tanya, saya ingin mengganti nama anak saya. Apakah saya harus aqiqah ulang?

Jawaban:
Bismillah wasshalatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’ad:

Pertama:

Hendaklah setiap orangtua memberikan nama kepada anaknya dengan nama yang baik, hal ini dikarenakan sebuah nama diharapkan dapat memberikan dampak dan pengaruh yang positif kepada anak tersebut, juga sebagai bentuk harapan dan cita cita dalam hidupnya, sebaliknya, nama yang buruk juga ditakutkan dapat memberikan dampak yang buruk/tidak baik bagi anak tersebut,

Hal ini sebagaimana ajaran Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dalam memberikan nama, beliau bersabda:

( تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الأَنْبِيَاءِ ، وَأَحَبُّ الأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ ، وَأَصْدَقُهَا حَارِثٌ وَهَمَّامٌ ، وَأَقْبَحُهَا حَرْبٌ وَمُرَّةُ ) رواه أبو داود (رقم ٤٩٥٠) وصححه الألباني .

“Berikanlah nama dengan nama nama para nabi, dan nama yang paling dicintai oleh Allah adalah “Abdullah” (hamba Allah) dan “Abdurrahman” (hamba Ar-rahman), dan yang paling jujur adalah “Harits” (yang memperoleh) dan “hammam” (yang memiliki keinginan kuat) dan yang paling buruk adalah “harb” (perang) dan “murroh” (pahit).

(Hr.Abu Dawud no:4950 dan dishahihkan oleh Imam Albani).

Kedua:

Adalah sebuah sunnah, mengganti sebuah nama yang tidak baik arti dan maknanya kepada sebuah nama yang lebih baik arti dan maknanya,

Hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- yang banyak mengganti nama para sahabat yang memiliki kandungan makna yang tidak baik.

Disebutkan oleh Abdullah bin Umar:

( أن رسول الله صلى الله عليه وسلم غير اسم عاصية، وقال: أنتِ جميلة). رواه مسلم

“Bahwasanya Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- mengganti nama “ashiyah” (perempuan pembuat dosa) dan beliau berkata: “kamu adalah jamilah” (perempuan yang cantik).

Hr.Muslim.

Disebutkan juga oleh Said ibnu Musayyab, dari bapaknya, dari kakeknya:

( أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له: (ما اسمك؟ قال: اسمي حَزْنٌ، قال: بل أنتَ سَهْلٌ، قال: ما أنا بمُغيرٍ اسماً سمانيه أبي، قال ابنُ المُسَيَّب: فما زالت فينا الحُزونَةُ بعدُ) رواه أبو داود وابن حبان.

“Bahwasanya Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bertanya kepadanya (kakek Ibnu Musayyab): “siapa namamu?” ia menjawab: “Haznun” (sedih/keras), lalu Nabi menggantinya dan mengatakan: “kamu adalah “Sahal” (orang yang mudah), ia menjawab: “saya tidak akan mengubah nama yang diberikan oleh bapak saya”,

Ibnu Musayyab mengatakan: “maka ia senantiasa termasuk orang yang keras diantara kita setelahnya”.

Hr.Abu Dawud dan Ibnu Hibban.

Ketiga:

Termasuk hal yang dilarang ketika memberikan nama pada seorang anak adalah memberikan nama yang mengandung makna yang berlebihan,

Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

(إن أخنع اسم عند الله: رجل تسمى ملك الأملاك؛ لا مالك إلا الله) رواه البخاري ومسلم.

“Sesungguhnya nama yang paling dimurkai oleh Allah adalah seseorang yang bernama “Malikul Amlak” (raja segala kerajaan), tiada raja selain Allah”

Hr.Bukhari dan Muslim.

Keempat:

Tidak ada korelasi/hubungan langsung antara seringnya seorang anak sakit atau ditimpa musibah dengan nama anak itu sendiri sehingga membuat orang tuanya perlu mengganti nama anaknya,

Hal ini dikarenakan sakit/musibah adalah takdir Allah dan nama bukanlah sebuah sebab akibat (kauni maupun syar’i) tertimpanya seseorang penyakit/musibah.

Didalam Fatwa Lajnah Daimah disebutkan:

(ولكن تغيير الأسماء لأجل الشفاء من المرض أمر غير جائز؛ لأنه من الاعتقادات الباطلة حيث لم يثبت شرعًا ولا حسًا أن ذلك سبب من أسباب شفاء الأمراض).

“Akan tetapi mengubah nama untuk kesembuhan dari penyakit adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, karena hal ini termasuk dari keyakinan yang bathil dan tidak ada landasannya dalam syariat, juga tidak ada bukti secara ilmiah bahwa itu (mengubah nama) termasuk sebab dalam menyembuhkan orang sakit”

Fatwa Lajnah Daimah, (Volume 2, no. 95 ).

Kelima:

Mengganti nama tidak memerlukan aqiqah untuk kedua kalinya, hal ini dikarenakan maksud utama dari aqiqah adalah rasa syukur atas kehadirannya anak, dan hal ini cukup dilaksakan satu kali dalam seumur hidup,

Sebagaimana juga nabi -shallallahu alaihi wasallam- ketika mengganti nama para sahabat, tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau memerintahkan sahabat tersebut untuk mengaqiqahkan dirinya kembali untuk kedua kalinya.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:

(تغيير الاسم إلى ما هو أحسن إذا تضمن أمراً لا ينبغي ، كما غير النبي – صلى الله عليه وسلم – بعض الأسماء المباحة ، ولا يحتاج ذلك إلى إعادة العقيقة كما يتوهمه بعض العامة) مجموع فتاوى لابن عثيمين (١٠/٨٥٠).

“(Boleh) mengubah nama kepada nama yang lebih baik bila nama sebelumnya mengandung makna yang tidak baik atau tidak patut, sebagaimana nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengganti beberapa nama, dan hal itu (pengubahan nama) tidak memerlukan pengulangan aqiqah sebagaimana diyakini sebahgian orang awam”

-Majmu Al-Fatawa libni Utsaimin (10/850)-

Allahu a’lam
Wassalam.

Dijawab Oleh: Muhammad Harsya Bachtiar,Lc.
(Mahasiswa Pascasarjana Univ Islam Madinah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan: Program Pengabdian kepada Masyarakat STIBA Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Mahasiswa semester akhir Sekolah Tinggi Ilmu...

Meretas Dakwah Melintasi Batas Pelosok: Wahdah Islamiyah Berau Bina Mualaf Desa Sajau

BERAU, wahdah.or.id - Dedikasi membangun negeri, tim pembinaan pelosok...

Membangkitkan Semangat Dakwah dalam Islahul Ummah: Ustad Zaitun Berembuk Bersama Kader Wahdah Islamiyah Se-Sulawesi Tengah

PALU, wahdah.or.id - Berembuk bersama kadernya, Dewan Pengurus Wilayah...

Segera Daftar! 20 Hari Lagi Silatnas Da’i-Da’iyah Wahdah Islamiyah

MAKASSAR, wahdah.or.id -- Dakwah adalah tugas mulia yang tak...