FUI Tuntut Presiden Bubarkan Ahmadiyah
Makassar, Tribun – Forum Umat Islam (FUI) Sulawesi Selatan menuntut Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan Presiden RI tentang Pembubaran Ahmadiyah dan menyatakan ajaran Ahmadiyah adalah ajaran terlarang di NKRI.
FUI menyampaikan hal itu saat menggelar tablik akbar di Masji Al Markaz Al Islami Jenderal Jusuf, Jumat (4/7) siang yang berlangsung hingga 15.30 wita.
FUI pun memberi dua pilihan. Pertama, meminta Ahmadiyah kembali ke jalan Islam yang benar dengan cara meninggalkan semua keyakinan, kepercayaan, dan pemahaman serta kegiatan yang menyimpang tersebut.
Kedua, menyatakan diri atau dinyatakan sebagai agama selain Islam apabila Ahmadiyah bersikeras tidak mau meninggalkan perkara yang menyimpang tersebut.
Tablik akbar ini bertema Kuatkan Ukhuwah Bentengi Umat dari Penodaan Agama itu dihadiri sekitar 1.000 jamaah. Kegiatan ini dibuka Ketua Presidium FUI Sulsel HA Patabai Pabokori.
Sejumlah pimpinan ormas Islam di Sulsel hadir sekaligus memberi orasi di acara yang terbuka dihadiri masyarakat umum tersebut.
Mereka menegaskan, Ahmadiyah telah memalsukan akidah Islam dengan mengakui Mirza Gulam Ahmad dari India sebagai nabi. Padahal Mirza adalah nabi palsu.
Nodai Quran
FUI Sulsel juga menuding kelompok Ahmadiyah telah menodai al Quran dengan kitab Tadzkirahnya, kitab yang diklaim Mirza dan pengikutnya sebagai wahyu suci. Padahal Tadzkirah itu adalah bajakan terhadap Al Quran dengan cara mencuplik-cuplik ayat-ayat Quran yang dicampur dengan ucapan Mirza yang diselipkan. Lalu diklaim sebagai wahyu.
Keberadaan Ahmadiyah juga dinilai telah melanggar UU No 5/69 Jo Penpres No 1/PNPS/1995 tentang penodaan agama oleh sekelompok orang dengan membuat ajaran dan mengklaim sebagai ajaran dari ajaran agama asalnya. Sumber:http://www.tribun-timur.com/view.php?id=86291&jenis=Kota