Thaharah adalah bahasa Arab, maknanya adalah bersuci.
Firman-Nya,
وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ
Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Di dalam mushaf-mushaf terjemahan pasti kita dapatkan makna thaharah adalah mandi. Khususnya ketika junub dan wudhu khususnya ketika kita ingin sholat.
Saudariku kaum Muslimah yang berbahagia…
Mari menapaki sejenak Bahasa Arab, khususnya pada makna thaharah menurut bahasa. Thaharah adalah bersih-bersih serta menghilangkan kotoran.
Secara istilah, thaharah (bersuci) adalah mengangkat hukum sesuatu dari yang sebelumnya tidak bisa dipakai ibadah, berubah menjadi bisa dipakai untuk ibadah. Singkatnya adalah mengangkat hadas. Dan hadas, dalam KBBI adalah keadaan tidak suci pada diri seorang Muslim yang menyebabkan ia tidak boleh sholat, tawaf dan ibadah yang lainnya.
Atau thaharah secara Istilah adalah menghilangkan sifat yang menetap dibadan seseorang yang membuatnya terhalang untuk sholat dan atau yang lainnya.
Thaharah adalah menghilangkan najasah atau kotoran menurut syariat dari badan seorang Muslim, pakaian dan tempatnya.
Dan Thaharah (bersuci) mencakup hal-hal berikut ini:
- Mengenal dengan apa kita akan bersuci
- Untuk apa kita bersuci
- Dan sesuatu apa yang mewajibkan kita untuk bersuci darinya?
Hukum-hukum Air dan Kegunaannya dalam Bersuci.
Tak dipungkiri lagi wahai Saudariku para Mukminah, bahwasanya tidak akan sah sholat selama kita tidak bersih dari hadas besar dan hadas kecil, serta kotoran.
Dalam kitab hadits shahih, Nabi kita bersabda, “Allah tidak menerima sholat dari yang tidak bersuci”
Dan tata cara thaharah bisa menggunakan dua benda berikut; air dan debu yang kelak akan menjadi pengganti air pada waktu-waktu tertentu.
Jenis-jenis Air ada tiga:
- Air yang suci dan mensucikan
Air ini adalah air yang kondisinya masih seperti semula. Belum ada perubahan pada rasa, bau dan warnanya.
Contohnya adalah air yang keluar dari bumi (mata air), air terjun, dan air hujan.
وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ
Artinya: “dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu.” (QS. Al-Anfal: 11)
Jenis air ini seperti air sungai, salju, embun, dan air sumur. Bahkan jika ia berubah dengan lamanya ia berdiam atau tercampur dengan sesuatu yang suci, tak masalah, karena kita tidak bisa menahan hal yang demikian. Begitu pula dengan air laut. Ketika Nabi ditanya oleh seseorang tentang air laut, beliau mengatakan, “air laut itu suci airnya demikian juga dengan bangkainya.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut,
هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya: “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)
- Air yang suci Tapi tidak mensucikan
Air jenis ini adalah airnya suci pada zatnya tapi tidak mensucikan untuk dipakai dalam bersuci untuk ibadah. Air ini adalah air yang berubah rasa, warna dan baunya dengan sesuatu yang suci pula. Namun sesuatu ini lebih dominan mengotaminasi air suci tadi, hingga keadaan ini menghilangkan nama airnya yang sebelumnya dia adalah air mutlak.
Air seperti apa jenis ini?
Seperti air mawar, air yang bercampur dengan sabun, atau tercampur dengan parfum. Air yang seperti ini tidak bisa di pakai untuk mengangkat hadas dan menghilangkan najis.
- Air yang terkena najis
Air jenis ini adalah air yang terpengaruh dan berubah salah satu sifatnya oleh najis.
Permasalahan Terkait Hukum-Hukum Air
Pertama, Bahwa air yang jatuh dari anggota wudhu dan yang lainnya air tersebut masih suci kondisinya dan bisa di pakai untuk berwudhu lagi. Dengan catatan, selama air tersebut tidak berubah rasa, bau dan warnanya.
Dahulu sahabat Nabi, hampir-hampir saling berbunuhan karena ingin mendapatkan tetesan air wudhu Nabi yang jatuh-jatuh.
Dalam Shohih Bukhari, Nabi pernah mandi dengan salah seorang Istri beliau dalam satu bejana.
Kedua, Kesucian air tidak bisa dirusak oleh keragu-raguan. Karena asalnya adalah suci. Kapan ia ragu, maka keragu-raguan itu tetap di bangun diatas keyakinan. Dan meskipun dia belum yakin dengan kesuciannya atau dengan najisnya, para Ulama sepakat bahwa air tersebut tetap bisa dipakai untuk berwudhu.
Wallaahhu ta’ala ‘alam….
___
Oleh: Tim Website WI
Bacaan: Kitab Fiqh as-Sunnah Lin Nisaa, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Saalim, Al Maktabah at Tauqifiyyah