Fiqih Sunnah Wanita: Jenis-Jenis Najis Dalam Nash Syar’i

Date:

 

Alhamdulillah. Sholawat serta salam tercurah selalu untuk Nabi kita tercinta, beserta keluarga dan para sahabatnya hingga akhir zaman.

Kaum Muslimah yang berbahagia…

Insya Allah, edisi kali ini bahasan kita adalah jenis-jenis najis berikut dalil-dalil yang menjekaskan definisi-definisi jenisnya. Di bawah ini, bisa kita lihat jumlah jenis najis yang di bahas dalam nash-nash yang shohih.

Pertama, Kotoran Manusia

Kedua, Madzi dan Wadi

Ketiga, Darah Haid

Keempat, Kotoran Hewan yang Tidak di Konsumsi Dagingnya.

Kelima, Air liur Anjing

Keenam, Daging Babi

Ke tujuh, Bangkai

            Mari kita bahas satu persatu. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita untuk mengamalkan apa yang kita pelajari dan menyampaikannya kepada orang lain.

Pertama, Kotoran Manusia

Kotoran manusia, urine dan feses dalam bahasa medisnya. Dua zat ini adalah najis. Berikut hadis yang menyebutkan cara bersuci dari feses apabila terinjak dan mengenai alas kaki.

Nabi bersabda,

((إذا وَطِئَ أحدكم بنعله الأذى فإن التراب له طهور))

(أبو داود (٣٨١) بسند صحيح)

“Jika sendal salah seorang dari kalian menginjak kotoran, maka tanah adalah cara menyucikannya.” (HR. Abu Daud: 381, dengan sanad yang shohih)

Adapun urine, air seni atau air kencing, hadis Anas bin Malik berikut ini yang menjelaskannya.

Dahulu, ada seorang Arab Badui yang kencing di dalam Masjid. Kemudian orang-orang yang melihatnya langsung berdiri, kemudian Nabi bersabda:

((دعوه ولا تزرموه قال: فلما فرغ دعا بدلو من ماء فصبه عليه))

((متفق عليه))

“((biarkan dia menyelesaikan hajatnya)). Setelah orang yang kencing itu pergi, Nabi meminta untuk di siram bekas kencing orang tadi dengan seember air.” (Muttafaqun ‘alayhi)

Dalil lain yang menunjukkan bahwa dua zat ini adalah najis, yaitu hadis-hadis yang memerintahkan untuk bebersih, mandi dan berwudhu dari keduanya.

Kedua, Madzi dan Wadi

Madzi adalah jenis air yang keluar dari kemaluan yang teksturnya lembut dan melengket. Ia keluar ketika syahwat bergejolak, ketika bercumbu, membayangkan berhubungan atau berkeinginan melakukannya. Air ini keluar tidak dengan memancar seperti air mani, dan tidak membuat lemas setelah keluarnya dan air ini ketika keluar tidak dirasakan oleh yang bersangkutan.

Air madzi senantiasa keluar bukan hanya pada laki-laki saja, perempuan juga mengalami hal yang sama. Bahkan, air ini keluarnya pada wanita lebih banyak dari laki-laki. Air ini sepekat para ulama dia adalah najis, untuk itulah Nabi kita perintahkan untuk mencuci kemaluan, memberishkannya.

Dalam shohih Bukhari Muslim, Nabi saw berkata kepada orang yang bertanya tentang Madzi?

((يغسل ذكره ويتوضأ))

((Dia hanya cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu))

Adapun Wadi adalah air bening/putih yang teksturnya agak kental, padat, dia keluar setelah seseorang buang air kecil. Hukum air ini secara ijma’ adalah najis.

Ke Tiga, Darah Haidh

Dalam shohih Bukhari dan Muslim, dari Shahabiyyah Asma’ binti Abu Bakar, beliau berkata: “datang seorang wanita kepada Nabi kemudian dia berkata: wahai Rasul, salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidh. Apa yang harus di lakukannya?”

((تحته ثم تقرصه بالماء ثم تنضحه، ثم تصلى فيه))

Nabi menjawab: “dia menggosoknya, kemudian mengkeriknya bersamaan dengan air dengan ujung kukunya supaya lepas dari kainnya, kemudian memercikkan air ke atasnya, setelah itu dia bisa sholat dengan menggunakan pakaian tersebut))”

Perkara perintah untuk mencuci pakaian adalah dalil  najisnya darah haidh dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama.

Catatan:

Adapun darah secara muthlak seperti darah yang mengalir dari tubuh seseorang atau hewan yang di makan dagingnya, tidak ada dalil atas ke najisannya. Secara zhahir darah tersebut adalah suci. Catatannya adalah dia dibersihkan, di cuci untuk kebersihan bersama.

Ke Empat, Kotoran Hewan yang Tidak di Konsumsi Dagingnya.

Saudari Muslimah yang Berbahagia….

Najis berikut adalah najis kotoran hewan yang hewan tersebut tidak di makan dagingnya. Riwayat hadis berikut menjadi edukasi buat kita bahwa ternyata kotoran hewan yang daginya tidak di konsumsi adalah najis. Contoh hewan ini, secara khusus adalah Keledai.

Dari ‘Abdullah, dia berkata: “Nabi hendak mau buang air besar, kemudian beliau mengatakan, “bawakan saya tiga buah batu.” Kemudian saya hanya dapat dua buah batu dan kotoran Keledai (yang sudah keras_pent). Kemudian Nabi shallaahu ‘alayhi wa sallam mengambil dan memegang dua batu tersebut dan membuang kotoran Keledai tadi, lalu beliau berkata, “dia itu rijsun.”

Apa itu rijsun? Rijsun adalah bermakna kotoran. Nah, hal inilah atau hadis di ataslah menyimpulkan kepada kita bahwa kotoran hewan yang dagingnya tidak di makan, maka dia adalah najis. Adapun hewan yang di makan dagingnya, selama makannya tidak lebih banyak kotoran atau yang bernajis maka kencingnya, kotorannya, jilatannya, susunya dan yang lainnya, maka secara asal dia adalah suci.

Ke Lima, Air Liur Anjing.

Jenis najis berikut ini adalah jenis najis yang berasal dari Anjing. Air liur Anjing adalah najis berat. Untuk itu, kita harus hati-hati ketika ada Anjing di sekitaran tempat kita tinggal. Di khawatirkan, hewan tersebut menjilat barang-barang atau sesuatu di tempat kita tinggal tanpa sepengetahuan kita. Semisal motor yang terparkir cukup lama di luar paga dan kita tau di lingkungan kita banyak Anjing yang berkeliaran atau Anjing yang di pelihara tetangga yang tidak sengaja bermain di sekitaran kediaman kita.

Terkait dengan najisnya air liur anjing, Nabi kita memberikan tutorial bagaimana cara membersihkan sesuatu yang sudah di jilat oleh Anjing.

Sabda beliau,

((طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب))

“sucinya kembali bejana kalian ketika ada Anjing telah menjilatnya yaitu dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama hendaknya dengan tanah.” (HR. Muslim)

Hadis di atas adalah edukasi dan maklumat kepada kita bahwa air liur Anjing adalah najis.

Catatan:

Adapun seluruh tubuh Anjing beserta dengan bulu-bulunya, selain mulut, pada dasarnya adalah suci (tidak najis).

Imam Bukhari mengeluarkan hadis secara Mu’allaq dan Abu Daud juga mencantumkannya dengan sanad yang shohih, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: “di zaman Nabi, aku pernah menginap di Masjid. Kala itu ada Anjing  kencing dan buang air di Masjid. Dan tidak ada yang memercikkan/menaburkan sesuatu dibekas kotoran Anjingnya.”

Akan tetapi, hanya di anjurkan untuk memercikkan  ditempat anjing tersebut duduk. Hal ini pernah di lakukan Nabi, seperti dalam hadis berikut:

Dari Shahabiyyah, Maymunah radhiyallaahu ‘anha mengatakan: ((pernah di rumahku ada anak Anjing, kemudian Nabi mengeluarkannya, kemudian setelah itu beliau memercikkan air di tempat anak Anjing tadi)). (HR. An-Nasai dengan sanad shohih)

Ke Enam, Daging Babi

Saudari Muslimah yang berbahagia…

Jenis najis berikutnya yang disepakati kenajisannya oleh para penuntut ilmu sesuai dalil yang jelas dari al qur’an adalah daging Babi.

Allah swt menyebutkan dalam al quran tentang haramnya daging Babi.

Firman-Nya:

قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ

Artinya: “Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)

Ketujuh, Bangkai…

Hewan ini adalah hewan yang meninggal karena disekap dengan ditutup hidung dan mulutnya. Dan sebagian yang ingin cepat, mengambil jalan pintas dengan memukuli hewan tersebut tanpa di sembelih.

Jika demikian prosesnya maka sesuai dengan ijma’ hewan ini adalah bangkai dan hukumnya adalah najis.

Nabi bersabda, “jika kulitnya sudah di samak maka ia sudah suci.” (HR. Muslim)

Al ihab maknanya adalah kulit hewan yang sudah menjadi bangkai. Ini pengecualian, hanya kulit saja. Adapun dagingnya, hukumnya tetap hukum bangkai meskipun kulitnya sudah di samak.

Ke delapan, Sisa mulut dari binatang melata yang tidak di makan dagingnya.

As su’ru adalah apa yang tersisa di bejana setelah airnya di minum. Sisa minuman dari hewan melata yang tidak di makan dagingnya dan dia adalah najis, berdasarkan hadis Nabi, ketika beliau bertanya tentang air yang berada di wilayah padang pasir, butan belantara atau daerah yang liar hewannya.

Beliau bersabda,

((إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث))

(أخرجه أبو داود (٦٣)، و الترمذى (٦٧)، و النسائ (٤٦/١)، وهو صحيح كما في صحيح الجامع (٧٥٨)))

“jika airnya dua qullah, maka air tersebut  tidak bisa tercampur oleh najis.”

Adapun kucing, selainnya maka sisa mulutnya adalah suci. Seperti yang Nabi sabdakan, “sesungguhnya dia bukan hewan najis. Kucing adalah hewan yang biasa hidup berbaur dengan manusia, maka berbaurlah dengannya.”

Ada satu faedah yang bisa di ambil di sini.

Para ulama menyebutkan jenis-jenis najis yang lain dalam kitab-kitab fiqih dan kitab-kitab yang membahas perbedaan pada hal cabang-cabang. Seperti muntah, darah, nanah, minuman keras dan yang selainnya. Tapi belum ada dalil yang jelas yang membahas bahwa jenis najis di atas adalah najis secara muthlaq. Pada dasarnya, asalnya adalah suci selama belum ada dalil shohih yang membahasnya. Untuk itulah, kita menghukumi jenis-jenis di atas bahwa dia adalah suci.

Wa llaahu ‘alam….

 

___

Oleh: Tim Website WI

Bacaan: Kitab Fiqh as-Sunnah Lin Nisaa, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Saalim, Al Maktabah at Tauqifiyyah

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Buka Dapur Umum di Gaza Palestina, Ribuan Porsi Makanan Siap Saji Didistribusikan Se Khan Yunis

GAZA, wahdah.or.id – Momen gencatan senjata selama sepekan dimanfaatkan...

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Wahdah Islamiyah Ajak Kader Ikut Atasi Masalah Lingkungan dengan Menanam Pohon

MAKASSAR, wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Nasional XVI Wahdah Islamiyah...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...