Fiqh Praktis Zakat Fithri

Date:

Hukum Zakat Fithri

Zakat fithri merupakan kewajiban setiap Muslim (ah) pada akhir bulan Ramadhan, berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma;

فرض رسول الله –صلى الله عليه وسلم– زكاة الفطرمن رمضان صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير، على الذكر والأنثى، والصغير والكبير، والحر والعبد من المسلمين، وأمر أن تؤدى قبل خروج الناس للصلاة “.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kepada zakat fithri pada bulan Ramadhan berupa 1 sha tamr (kurma), atau tepung gandum kepada laki-laki, wanita, anak kecil, dewasa, orang merdeka maupun budak di kalangan kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar ke tempat shalat (‘ied)”. (HR. Nasai).

Hikmah Zakat Fithrah

Zakat fithrah memiliki hikmah yang sangat agung yang kembali kepada muzakki (penunai zakat) dan penerima (mustahiq). Bagi penunainya zakat memiliki hikmah sebagai pembersih dan penyuci seseorang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasanya, baik berupa Laghw (omong kosong) maupun rafats (perkataan kotor), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma;

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam memfardhu (wajib) kan Zakat Fithri sebagai penyuci orang-orang puasa dari laghw dan rafts serta makanan bagi orang-orang miskin”. (terj. HR. Abu Daud dan Ibn Majah).

Adapun hikmah bagi penerimanya adalah memberi kecukupan makanan sehingga mereka tidak meminta-minta pada hari ‘ied, bedasarkan hadits Nabi di atas, ““Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam memfardhu (wajib) kan Zakat Fithri sebagai penyuci orang-orang puasa dari laghw dan rafts serta makanan bagi orang-orang miskin”. (terj. HR. Abu Daud dan Ibn Majah).

Dalam hadits lain, Nabi juga bersabda;

أغنوهم عن السؤال يوم العيد

Berilah kecukupan kepada mereka sehingga tidak meminta-minta pada hari ‘ied”. ( HR. Baihaqiy).

Zakat Fithri Berupa Makanan

Zakat Fithri dikeluarkan dan disalurkan dalam bentuk makanan pokok mayoritas penduduk suatu daerah, baik gandum, jemawut, kurma, beras, jagung, anggur, atau keju. sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu;

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih ada di sisi kami, kami mengeluarkan zakat fithri baik untuk anak kecil maupun orang dewasa, untuk orang merdeka maupun budak sebanyak 1 sha’ makanan atau 1 sha’ keju, atau a sha’ jemawut atau 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ anggur”. (terj. HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena zakat fithri adalah zakat makanan, maka tidak boleh digantikan dengan uang, kecuali darurat. Sebab tidak ada satu riwayatpun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan uang sebagai pengganti makanan. Demikianpula tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa mereka mengeluarkan dan menuanikan zakat fithrri berupa uang. Padahal saat itu sudah ada uang sebagai alat tukar.

Jumlah Zakat Fithri

Berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar dari para sahabat, kadar zakat fithri adalah 1 sha’. 1 Sha’= 4 mud. 1 mud setara dengan satu cakupan dua telapak tangan orang dewasa). Namun sha’ yang dimaksud bukan berdasarkan cakupan tangan masing-masing yang berzakat. Tetapi sha’ yang dimaksud adalah sha’ nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa allam. Sha’ Nabi jika dikonversi ke berata setara dengan 2,5 Kg.

Waktu Menunaikan Zakat Fithri

Zakat fithri diwajibkan pada malam hari ‘ied. Sedangkan waktu menunaikannya;

  • Waktu jawaz; boleh mengeluarkan zakat fitri satu atau dua hari sebelum shalat ‘ied, sebagaimana hal itu pernah dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

  • Waktu Afdhal (Utama); Waktu yang utama mengeluarkan zakat fithri adalah antara terbit fajar hingga sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sebab Nabi memerintahkan agar zakat Fithri dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat melakukan shalat hari raya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salla mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi para shaimin dari omong kosng dan perkataan kotor serta makanan bagi para masakin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘ied maka ia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang memberikannya setelah shalat ‘ied maka ia (hanya) sedekah biasa”. (terj. HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Zakat Fithri Hanya Untuk Orang Miskin

Golongan yang berhak menerima zakat fithri hanya orang miskin, menurut pedandapat yang rajih (kuat), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas bahwa Zakat Fithri diwajibkan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan sehingga tidak meminta-minta pada hari’ied. Dalam hadits riwayat Imam Baihaqiy Nabi mengatakan;

أغنوهم عن السؤال يوم العيد

Berilah kecukupan kepada mereka sehingga tidak meminta-minta pada hari ‘ied”. ( HR. Baihaqiy).

Sebagian Ulama (diantaranya Syekh al-Jazairi) ada yang berpendapat, yang berhak menerima zakat Fithri adalah sama dengan golongan yangberehak menrima zakat secara umum, sebagaimana disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60. Namun orang miskin lebih berhak menerima zakat Fitrah daripada kelompok lainnya. Artinya mustahiq yang lainnya diberikan setelah fakir miskin mendapatkan bagian. Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengatkan, “Jadi, zakat Fithri tidak diserahkan kepada selain fuqara kecuali jika mereka tidak ada atau kefakiran mereka ringan atau kelompok penerima zakat lainnya memiliki kebutuhan yang mendesak”. (Minhajul Muslim, hlm.571).

Kesimpulan:

  1. Zakat Fithri hukumnya wajib bagi setip Muslim (ah); baik anak-anak, dewasa, laki-laki, perempua, orang merdeka maupun budak.

  2. Zakat Fithri ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, dan tidak diganti dengan uang, kecuali dalam kondisi darurat.

  3. Zakat Fithri diwajibkan pada malam hari Raya. Waktu afdhal penunaiannya setelah terbit fajar pada hari ‘ied sampai sebulum shalat ‘ied dimulai.

  4. Boleh menunaikan zakat Fithri satu atau dua hari sebelum ‘ied untuk memudahkan panitia menyalurkannya kepada yang berhak.

  5. Jika ditunaikan setelah shalat ‘ied; terhitung sebagai sedekah biasa.

  6. Hikmah Zakat Fitrhi; (1) Penyuci para shaimin dari laghw dan rafats, dan (2) Makanan bagi para masakin.

  7. Yang berhak menerima zakat adalah faqir miskin. Boleh diberikan kepada yang lain dalam keadaan daruraut atau kebutuhan para fuqara dan masakin terpenuhi.

Oleh Syamsuddin Al-Munawiy

Syamsuddin Al-Munawiy
Syamsuddin Al-Munawiy
Beliau merupakan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Wahdah Islamiyah (Tingkat SMA) Kab. Bogor dan Merupakan Asisten Ketua Umum Wahdah Islamiyah serta saat ini melanjutkan pendidikan Doktor Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Musyawarah Kerja Ke-XIV, Pejabat Bupati Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Bone di Bidang Keagamaan dan Sosial

BONE,wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) ke-XIV Wahdah Islamiyah...

Dihadiri Hingga 450 Peserta, Muslimah Wahdah Islamiyah Kendari Gelar Daurah Serentak di Depalan Kecamatan

KENDARI, wahdah.or.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H,...

Bupati Morowali Melalui Kabag Kesra: Wahdah Islamiyah Mitra Masyarakat dan Pemerintah

MOROWALI, wahdah.or.id - Sukses menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda)...

Departemen Lingkungan Hidup DPP Wahdah Islamiyan Kolaborasi dengan Cyclevalue Adakan Bimtek Kelola Sampah dengan Metode Maggot

PANGKEP, wahdah.or.id - Departemen Lingkungan Hidup Dewan Pengurus Pusat...