DEFINISI THAHARAH
Menurut bahasa, kebersihan dan kesucian dari setiap kotoran baik yang nampak (hissiyah) maupun ma’nawiyah (penyakit-penyakit hati, syirik, kufur, dll) Menurut Syari’ah, terangkatnya hadats dengan air atau dengan tanah yang bersih atau suci dan hilangnya najis.
Menurut para ulama, dipakainya istilah terangkatnya hadats disebabkan hadats adalah sesuatu yang tidak nampak (abstrak). Misalnya : keadaan seseorang yang telah buang air maka orang itu dinamakan dalam keadaan berhadats.
Dalam mengangkat hadats, yang pertama dilakukan yakni menggunakan air , misalnya hadats besar dihilangkan dengan mandi dan hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu. Selain air, tanah juga dapat digunakan apabila tidak ada air (tanah hanya sebgaai pengganti air dalam hal bersuci).
Thaharah menurut kesepakatan muslimin adalah hilangnya sifat hadats & najis yang mana sifat ini dapat menghalangi kita untuk melakukan shalat begitu pula ibadah-ibadah yang serupa dengan shalat.. Misalnya : tawaf.
TINGKATAN BERSUCI MENURUT ULAMA
Pertama, kesucian lahiriyah dari hadats dan najis.
Kedua, kesucian anggota tubuh dari perbuatan dosa dan pelanggaran.
Ketiga, membersihkan hati dari akhlak yang tercela. Rasulullah bersabda : “Ketahuilah sesungguhnya dalam tubuh ini ada sepotong daging, apabila ia baik maka baik pula seluruh tubuh, bila ia rusak maka ruska pula seluruh tubuh. Sepotong daging itu adalah hati” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat, membersihkan niat dari tujuan-tujuan lain selain Allah. Dari Umar, berkata Rasulullah, ” Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya” (HR. Bukhari & Muslim)
JENIS AIR UNTUK THAHARAH
Pertama, air mutlak. Hukumnya su-ci dan mensucikan (thohur). Misalnya: air hujan, salju atau embun. Allah berfirman, “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. 8:11) Di ayat lainnya, Allah juga berfirman, “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. 25:48).
Selanjutnya, “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” Rasulullah membaca doa iftitah, “…ya Allah, sucikanlah aku dari dosa-dosaku dengan air dan salju dan embun”
Air laut juga dapat dipergunakan untuh thaharah, sebagaimana informasi Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, “Laut itu airnya suci dan bangkai yang ada di dalamnya adalah halal.”
Kedua, Air musta’mal. Artinya, air yang tersisa dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi. . Hukum air ini adalah thohur, sebagaimana Hadits Rubayi’ bintu Muawwadz ketika menceritakan wudhunya Rasulullah, beliau dia berkata, “Dan kemudian menyapu kepalanya dengan air bekas wudhu yang tersisa di tangannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani) Dari Abi Hurairah, bahwa Nabi Muhammad menemuinya pada salah satu jalan di Madinah. Ketika itu Abu Hurairah dalam keadaan junub. Lalu dia menjauh dari Rasulullah dan pergi untuk mandi. Kemudian dia datang pada Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Dari mana anda wahai Abu Hurairah?”
Abu Huroiroh menjawab, “Aku tadi junub dan merasa tidak pantas duduk bersama dengan Anda. Aku dalam keadaan tidak suci,” Rasulullah bersabda, “Maha suci Allah, mu’min itu bukan najis.” (Diriwayatkan oleh Al Jamaah)
Beberapa pendapat ulama tentang air musta’mal :
Pendapat pertama, air tersebut tidak dapat dipakai untuk bersuci dalam keadaan bagaimanapun. (Imam Syafi’I, Imam Abu Hanifah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad).
Pendapat kedua, air tersebut hukum-nya makruh tapi tidak boleh tayammum bila air itu ada. (Imam Malik)
Pendapat ketiga, air tersebut sama dengan air mutlak, suci dan mensucikan. Pen- dapat ini kebanyakan dari Tabi’in, dan merupakan pendapat kedua Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Ahmad, Hasan Basri, Abu Dzar, dan Daud Az Zhohiri.
Pendapat keempat, air tersebut najis, tidak dapat digunakan dalam apapun. (Pendapat dari Abu Yusuf, murid dari Abu Hanifah. Namun pendapat ini dapat dibantah oleh hadits dari Abu Hurairah).
Kesimpulan :Pendapat yang terkuat adalah pendapat Ad Dhahiriyah atau pendapat yang ketiga dengan berdasarkan dalil-dalil yang ada (telah disebutkan).
Ketiga, Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci dan pada umum-nya tidak ada di air. Misalnya air yang ber-campur dengan sabun maupun tepung. Hukumnya thohur selama tetap dalam keadaan air mutlak.
Air mutlak adalah air yang tidak disandarkan padanya sifat tertentu atau zat tertentu meskipun terjadi percampuran dengan zat tersebut. Misalnya : air yang bercampur dengan dauh teh , selama air tersebut belum dapat dinamakan dengan air teh maka dia adalah air mutlak.
Dalil yang membolehkan bersuci pakai air yang bercampur dengan zat suci, Dari Ummu Athiyah berkata, “Masuk pada kami Rasulullah ketika puteri beliau Zainab meninggal, lalu Beliau berkata : Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian memandangnya perlu dengan air dan daun bidara dan kali yang terakhir dicampur dengan kapur atau sedikit dari kapur maka apabila kalian telah selesai maka panggillah aku. Maka tatkala kami telah selesai memandikannya, beliau memberikan kami sarungnya dan berkata :Pakaikanlah ia dengannya”. (HR. Al Jamaah)
Adapun jika perubahan yang terjadi pada air tersebut sampai pada tingkatan di mana orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa itu adalah air teh, maka air tersebut tidak lagi dinamakan air mutlak. Sehingga hukumnya suci zatnya tetapi tidak mensucikan (untuk thaharah).
Wallahua’lam.
–