Saya masih bingung dengan fidyahnya wanita hamil atau menyusui ketika ia tidak mampu berpuasa Ramadhan, bisakah diperjelas ?
Jawab:
Wanita yang hamil atau menyusui yang tidak puasa karena khawatir akan kesehatan atau keselamatan dirinya sendiri, atau kesehatan dirinya sekaligus kesehatan atau keselamatan anaknya, maka ia hanya diwajibkan mengqadha puasa tanpa membayar fidyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memberikan keringanan pada musafir untuk tidak melakukan setengah shalat (hanya qashar), dan tidak berpuasa, serta memberikan keringanan pada wanita hamil dan menyusui dari puasa”. (HR Tirmidzi: 715, hasan).
Namun bila wanita hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa hanya karena khawatir pada kesehatan atau keselamatan anaknya saja, maka ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya dan juga wajib membayar fidyah setiap hari ketunggakan puasanya dengan satu mud atau 3/4 kg makanan pokok pada fakir miskin. Ini sesuai ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma: “Wanita menyusui atau hamil bila khawatir pada anak mereka, maka mereka berbuka puasa saja dan memberikan makanan untuk fakir miskin”. (HR Abu Daud: 2317, shahih).