Mohon dijelaskan fidyahnya berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan !
Jawab:
Jimak atau berhubungan suami istri , jika dilakukan disiang hari ramadhan dalam keadaan puasa -walaupun tanpa keluar mani- maka ;
1.Puasa keduanya batal,
2.Keduanya wajib bertaubat dan mohon ampun kepada Allah,
3.Keduanya wajib mengqadha puasa hari itu,
4.Keduanya membayar kaffarah / tebusan yaitu dengan memerdekakan satu budak/hamba sahaya, jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga maka harus memberi makan 60 orang miskin. Ini sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. seseorang lelaki datang dan berkata; ”wahai Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam celakalah aku”. –Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya : apa yang telah membuatmu celaka ?.
–Ia menjawab,”aku melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”.
-Rasulullah bertanya kepadanya,”dapatkah kamu (sebagai hukumannya) membebaskan seorang budak?”
-ia menjawab : tidak.Rasulullah bertanya,”dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?”
-ia menjawab : tidak.
-Rasulullah bertanya : “dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?”
-ia menjawab : tidak.
-Nabipun termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,” mana orang yang bertanya tadi?”
– itu menjawab,”aku disini”.
-Nabi bersabda kepadanya, “bawalah ini dan sedekahkanlah”.
-Orang itu berkata,”haruskah kusedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku”.
-Nabipun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan berkata,”berikanlah makanan ini kepada keluargamu”. (HR Bukhari : 1936 dan Muslim : 1111).
setiap hari diganti dengan fidyah satu mud atau 3/4 kg makanan pokok kepada fakir miskin