Fidyah Puasa

Date:

Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada Nabi-Nya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia wajib membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa.

Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.

Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah memberikan taufikNya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa’at, serta amal shalih yang Dia ridhai.

Definisi Fidyah

Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya1.

Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah “ith’am“, yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

Dalil Tentang Fidyah

Allah  telah menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah  berfirman:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : “Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui“. [QS. al-Baqarah : 184].

Orang-Orang yang Diwajibkan Untuk Membayar Fidyah

1. Orang yang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa’id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza’i.2

2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya.

Telah gugur kewajiban untuk berpuasa dari dua kelompok ini, berdasarkan dua hal. Pertama, karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya. Kedua, apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dalam menafsirkan ayat fidyah seperti yang telah dijelaskan di muka.

Masalah : Apabila orang sakit yang tidak diharapkan sembuh ini, setelah dia membayar fidyah kemudian Allah menakdirkannya sembuh kembali, apa yang harus dia lakukan?

Jawab : Tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan, karena kewajiban baginya ketika itu adalah membayar fidyah, sedangkan dia telah melaksanakannya. Oleh karena itu, dia telah terbebas dari kewajibannya, sehingga menjadi gugur kewajibannya untuk berpuasa.3

Ada beberapa orang yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Mereka, di antaranya ialah :

1. Wanita hamil dan wanita yang menyusui. Penjelasan rinci masalah ini telah disebutkan dalam Bab sebelumnya (Bab : Yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa).

2. Orang yang mempunyai kewajiban untuk mengqadha’ puasa, akan tetapi dia tidak mengerjakannya tanpa udzur hingga ramadhan berikutnya. Terhadap orang seperti ini, terdapat perbedaan di kalangan para ulama :

Pendapat pertama, wajib baginya untuk mengqadha’ dan membayar fidyah. Hal ini merupakan pendapat jumhur (Malik, Syafi’i, dan Ahmad). Bahkan menurut madzhab Syafi’i, wajib baginya untuk membayar fidyah dari jumlah ramadhan-ramadhan yang dia lewati (yakni jika dia belum mengqadha’ puasa hingga dua ramadhan berikutnya, maka wajib baginya fidyah dua kali).

Dalil dari pendapat ini adalah : hadits Abu Hurairah , bahwa Nabi memerintahkan untuk memberi makan dan mengqadha’ bagi orang yang mengakhirkan hingga ramadhan berikutnya4. Akan tetapi, hadits ini dha’if (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma meriwayatkan tentang orang yang mengakhirkan qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, mereka mengatakan, agar (orang tersebut, red) memberi makan untuk setiap hari kepada seorang miskin.5

Pendapat kedua, tidak wajib baginya membayar fidyah, akan tetapi dia berdosa, sebab mengakhirkan dalam mengqadha’ puasanya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah, dan merupakan pendapat Al Hasan dan Ibrahim An Nakha’i. Karena hal itu merupakan puasa wajib, ketika dia mengakhirkannya, maka tidak wajib membayar denda berupa fidyah, seperti dia mengakhirkan ibadah yang harus dikerjakan sekarang atau menunda nadzarnya.6

Berkata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, “Maka yang dhahir (pendapat yang kuat) adalah tidak wajib (untuk membayar fidyah)”.7

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Adapun atsar (riwayat) yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, mungkin bisa kita bawa hukumnya menjadi sunnah, sehingga tidak wajib untuk membayar fidyah. Sehingga, pendapat yang benar dalam masalah ini (ialah), tidak wajib baginya kecuali untuk berpuasa, meskipun dia berdosa karena mengakhirkan dalam menngqadha”.8

Hal ini (berlaku) bagi orang yang mengakhirkan tanpa udzur. Berarti, (bagi) orang yang mengakhirkan mengqadha’ hingga Ramadhan berikutnya karena udzur, seperti karena sakit atau bepergian, atau waktu yang sangat sempit, maka tidak wajib juga untuk membayar fidyah.

Jenis dan Kadar Dari Fidyah

Tidak disebutkan di dalam nash Al-Qur`an atau AsSunnah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka kita kembalikan kepada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Oleh karena itu, dikatakan sah dalam membayar fidyah, apabila kita sudah memberikan makan kepada seorang miskin, baik berupa makan siang atau makan malam, ataupun memberikan kepada mereka bahan makanan sehingga mereka memilikinya.

Pendapat Ulama Tentang Kadar dan Jenis Fidyah

Berkata Imam An Nawawi rahimahullah :

Pendapat pertama, kadar (fidyah) ialah satu mud dari makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat fithrah. Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di negerinya. Demikian ini pendapat yang paling kuat.

Pendapat yang kedua, yaitu mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari.

Dan pendapat yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis makanan yang ada.

Imam An-Nawawi rahimahullah juga berkata: “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung, sawiq (tepung yang sangat halus), atau biji-bijian yang sudah rusak, atau (tidak sah) jika membayar fidyah dengan nilainya (uang, red), dan tidak sah juga (membayar fidyah) dengan yang lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan.

Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang fakir saja”.9

Ukuran Satu Mud

Satu mud adalah seperempat sha‘. Dan sha’ yang dimaksud ialah sha’ nabawi, yaitu sha’-nya Nabi . Satu sha’ nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram. 10

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassam hafizhahullah, satu sha’ nabawi adalah empat mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha’ nabawi sama dengan 3000 gram. 11

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah setengah sha’ (dua mud)12. Dan kita kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal :

Pertama, dengan cara memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua.

Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang.13

Kedua, dengan memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para ulama berkata: “Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha’ dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan.

Waktu Membayar Fidyah

Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan sahabat Anas ketika beliau tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban.

Fidyah Tidak Diganti Dengan Uang

Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa.

Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman :

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya : “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang, beliau menjawab, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”14 Wallahu A’lam.

Catatan Kaki :

1 Lihat Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar Razi. Cet. Maktabah Lubnan, hlm. 435

2 Lihat Al Mughni (3/141).

3 Lihat Asy Syarhul Mumti’ (6/453).

4 HR. Ad-Daraquthni dan Al Baihaqi

5 Lihat Nailul Authar (3/175).

6 Lihat Al Mughni (3/145).

7 Nailul Authar (3/177).

8 Syarhul Mumti’ (6/451).

9 Al Majmu’ Syarh Al Muhadz-dzab (6/420).

10 Majalisu Syahri Ramadhan, 162 dan Syarhul Mumti’ (6/176).

11 Taudhih Al Ahkam (3/178).

12 Berarti untuk kasus di daerah kita (Indonesia), dengan makanan pokok berupa beras (secara umum), maka kadar fidyah untuk satu orang mewakili satu hari (puasa yang ditinggalkan) adalah sebesar ½ sha’ = 2 mud = berkisar antara 1020 gram sampai 1250 gram. Wallahu a’lam

13 Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil

14 Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Tak Sekedar Jago Hafal Qur’an, Santri Pesantren Tahfidz Ibnu Abbas Wahdah Islamiyah Bone Sabet 10 Medali Kejuaraan Karate FORKI Bone 2024

BONE, wahdah.or.id - Kejuaraan Karate yang diselenggarakan oleh Federasi...

WIZ dan Harapan dari Dayr Al-Balah: Kisah di Balik Penyaluran Bantuan untuk Pengungsi

GAZA, wahdah.or.id - Di balik debu-debu konflik yang belum...

Gelar Tablig Akbar Virtual Darurat Satu Tahun Genosida di Gaza, Ketua Kita Palestina: Apa yang Kita Berikan Belum Cukup

MAKASSAR, wahdah.or.id - Peringati darurat satu tahun genosida di...

Terima Surat Rekomendasi dari BAZNAS RI, Wahdah Inspirasi Zakat Tandatangani Pakta Integritas

JAKARTA, wahdah.or.id - Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) kembali mendapatkan...