Bolehkah fidyah berupa makanan ini diganti saja dengan uang karena rata-rata mereka lebih membutuhkan uang ?
Jawab:
Dalam ayat tentang fidyah: “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS Al-Baqarah: 184). Allah ta’ala hanya menyebutkan makanan untuk jenis pembayaran fidyah, dan tidak menyebutkan hal lainnya sehingga yang wajib dalam fidyah puasa adalah dibayar dengan makanan. Hanya saja sebagian ulama membolehkan pembayaran fidyah ini dengan uang bila maslahatnya lebih besar seperti karena si penerima lebih membutuhkan uang, dll . Wallaahu a’lam