Berapakah fidyahnya orang yang diyakini tak bisa puasa lagi seperti orang tua renta atau orang sakit yang tak diharapkan sembuh lagi ?
Jawab:
Jenis orang-orang yang anda tanyakan ini tidak diwajibkan berpuasa menurut ijma’ ulama islam. Hanya saja mereka diwajibkan untuk membayar fidyah, setiap hari diganti dengan fidyah satu mud atau 3/4 kg makanan pokok kepada fakir miskin. Allah ta’ala berfirman: “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS Al-Baqarah: 184).
Bila ketidaksanggupannya tersebut 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah untuk 30 hari, baik pembayarannya dicicil perhari atau langsung satu kali .